JAKARTA (Arrahmah.id) – Jangan sembarangan bercanda dengan mencaci maki atau merendahkan orang lain di tempat umum, karena hal tersebut bisa dikenakan sanksi pidana yang cukup serius.
Baru-baru ini, warganet dikejutkan dengan sikap arogan Gus Miftah yang merendahkan pedagang es teh di tempat publik.
Usut punya usut, ternyata sikap merendahkan orang lain tersebut bukan kali pertama dilakukan oleh Gus Miftah.
Dari video-video yang beredar, ternyata Gus Miftah juga sempat melontarkan kata-kata yang kurang pantas kepada orang-orang di sekitarnya di depan khalayak publik.
Sikapnya yang tidak sopan itu tentu membuat masyarakat geram, mengingat dirinya ditunjuk menjadi Utusan Khusus Presiden.
Setelah bukti-bukti video tidak sopannya viral, Gus Miftah akhirnya mengundurkan diri dan memohon maaf kepada publik atas sikapnya tersebut.
Pasal Berkata Kasar Secara Langsung
Berbicara tentang berkata kasar secara langsung, orang yang melakukan aksi tersebut bisa dikenakan pasal 315 KUHP tentang Penghinaan Ringan.
Bentuk penghinaan ringan yang bersifat pencemaran bisa dilakukan secara lisan, tulisan, atau perbuatan, seperti mengatakan “anjing”, “bajingan”, memegang kepala, mendorong tubuh orang, meludahi muka, dan lain sebagainya.
Berdasarkan Pasal 315 KUHP, pelaku yang melakukan penghinaan ringan dapat dikenakan hukuman penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau denda sebesar Rp4.500.
Cara Melaporkan Tindakan Penghinaan di Tempat Umum
Tindakan penghinaan ringan sering dilakukan dengan sengaja untuk merendahkan atau menyerang seseorang untuk membuktikan bahwa dirinya memiliki posisi atau “power” yang lebih besar dari korban.
Untuk korban yang merasa mengalami kerugian dari sikapnya tersebut, Anda bisa melaporkan pelaku dengan cara berikut ini:
1. Kumpulkan Bukti
Syarat pertama untuk melaporkan pelaku atas sikap penghinaan di tempat umum adalah menyimpan dokumentasi yang bisa dijadikan sebagai barang bukti, seperti foto atau video saat pelaku melakukan penghinaan terhadap Anda.
2. Cari Saksi
Setelah memiliki bukti yang kuat, langkah berikutnya adalah mencari saksi yang menyaksikan sikap penghinaan pelaku ke korban dan bersedia memberikan saksi kepada pihak berwajib.
3. Cari Bantuan Kuasa Hukum
Sebelum membuat laporan ke pihak berwajib, carilah pendamping yang paham dengan hukum, seperti pengacara.
Jika tidak punya dana, Anda bisa coba meminta bantuan dari kuasa hukum pro bono yang lebih paham tentang hukum dan prosedur pelaporan penghinaan di tempat umum.
4. Lapor ke Polisi
Setelah ketiga poin di atas sudah dipersiapkan, sekarang Anda dan kuasa hukum bisa mulai melaporkan kasus penghinaan ringan ke polisi.
(ameera/arrahmah.id)