JAKARTA (Arrahmah.id) – Habib Muhammad Hanif Alatas bin Abdurahman Alatas, menantu dari Habib Rizieq Shihab dinyatakan bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, pada Senin (24/1/2022).
“Pada hari Senin tanggal 24 Januari 2022, pukul 17.05 WIB, berdasarkan Surat Lepas Nomor: W10..PAS.PAS10.PK.05.05.12-574 tanggal 24 Januari 2022 Jo Surat Keputusan Menkumham Nomor: PAS-24.PK.01.01.02 TAHUN 2022, tanggal 21 Januari 2022,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan saat dikonfirmasi kebebasan Hanif Alatas, Selasa (25/1/2022), lansir Sindonews.
Dedi mengungkapkan, proses kebebasan itu disaksikan oleh pihak terkait di antaranya dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Dedi memastikan, Habib Hanif Alatas bebas setelah menjalani hukuman atas perkara tes usap palsu RS Ummi. Habib Hanif juga dipastikan dalam keadaan sehat dan baik.
“Dalam keadaan baik, sehat, aman, lancar dan kondusif, dari Rutan cabang Mabes Polri telah dilepaskan/dibebaskan narapidana karena masa pidananya telah habis dijalankan,” terang Dedi.
Tim penasihat hukum Habib Hanif Alatas, Aziz Yanuar dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (25/1) mengatakan, kliennya telah bebas resmi tanpa syarat setelah mendapat potongan remisi.
“Alhamdulillah puji syukur kami panjatkan ke hadirat Allah SWT atas berkatnya, klien kami telah menjalani uzlahnya dalam jeruji besi pada hari Senin, 24 Januari 2022 dengan bebas murni tanpa syarat setelah mendapatkan potongan remisi,” kata Aziz.
Aziz mewakili Tim Advokasi Habib Hanif Alatas juga menyampaikan terima kasih kepada Tahti Mabes Polri dan Rutan Bareskrim Polri selama kliennya menjalani masa tahanan.
Pihaknya juga menyampaikan terimakasih kepada pihak lain yang terut membantu Habib Hanif dalam menjalani proses hukum.
(ameera/arrahmah.id)