Arrahmah.Com – Mencermati pengumuman resmi Polri, 12 Agustus 2009, yang menyatakan, ‘teroris yang tewas dalam penggerebegan di Jati Asih Bekasi adalah Air (Ari?) Setyawan dan Eko. Sedangkan korban yang tewas di rumah Muzahri di desa Beji Temanggung, Jawa Tengah, bukan Noordin M. Top, melainkan si peñata bunga Ibrohim.
Lalu, siapa pelaku bom di Hotel JW Marriott dan Ristz Carlton, 17 Juli 2009, yang menewaskan 9 orang, dan 41 orang luka-luka itu? Sampai sekarang, tidak seorang pun tahu, tidak ada pula yang dapat memberi klarifikasi. Ibrahim yang dicurigai sebagai arsitek bomber dalam ledakan di JW Marriot, justru menjadi korban salah bunuh pada 8/8/09, persis nomor Densus 88 antiteror. Sedangkan Noordin M. Top belum tertangkap.
Sejak perburuan teroris dilakukan polisi, sudah banyak anggota masyarakat yang menjadi korban salah tangkap, salah tembak, dan salah bunuh, hanya karena dicurigai menjadi bagian dari jaringan teroris. Bagi polisi, ‘Teroris itu orang jahat, maka tidak salah membunuh mereka kapan saja dan dimana saja’. Hal ini, tentu saja mengundang keprihatinan dan menimbulkan ketakutan di tengah-tengah masyarakat. Padahal, mereka yang dibunuh itu, hampir pasti belum terbukti berbuat teror. Baru ‘diduga’ sebagai jaringan teroris.
Bahwa terorisme harus dibasmi, iya. Tetapi tindakan pembunuhan tanpa melalui proses pengadilan, jelas melanggar hukum. Ada pihak yang mengatakan, ‘bila tidak didahului maka teroris akan mendahului membunuh polisi.’ Jika logika ini digunakan, lalu apa bedanya polisi dengan teroris?
Distorsi Agama
Dalam kondisi panik dan kebingungan, muncullah berbagai spekulasi intelijen, termasuk menggunakan tafsir safsathah (semau gue) untuk mendiskreditkan ayat-ayat Al Qur’an sebagai postulat terorisme. Akibatnya, arah pemberantasan terorisme mengalami disorientasi. Pada awalnya adalah perang global Amerika melawan mujahidin Al Qaidah, kini berubah menjadi isu lokal yang diklaim mengancam keselamatan kepala Negara. Semula hendak memberantas teroris, malah kini menyerang pemikiran dan faham keagamaan.
Brigjen Anton Tabah, staf Ahli Kapolri, adalah salah seorang yang melakukan generalisasi menggunakan tafsir safsathah itu. Dalam tulisan berjudul ‘Terorisme Sembunyi di Bungker-bungker’ yang dimuat Harian Kedaulatan Rakyat, 15 Agustus 2009, Anton Tabah mengopinikan bahwa pengetahuan dan pemahaman agama yang dangkal menjadi aspek religius pemicu terorisme. Sebab, kata Anton, orang akan mudah menokohkan seseorang yang dipandang pandai di bidang agama dan menerima ajaran-ajaran dari kitab suci secara hitam putih.
Menurut Anton Tabah: “Biasanya yang membuat orang ekstrem dan radikal adalah firman Allah (Quran) Surat V ayat 44, 45 dan 47, yang artinya, “Barangsiapa tidak memakai hukum Allah maka ia Kafir, Dhalim, dan Fasik.” Dimana Kafir, Dhalim, dan Fasek adalah golongan ahli neraka. Jika seseorang terkunci pemahamannya pada ayat-ayat ini secara hitam putih maka ia akan menjadi ekstrem radikal. Dari sinilah biasanya “ustadz perekrut” calon-calon anggota teroris memanfaatkan kedangkalan masyarakat terhadap agamanya. Inilah antara lain jawaban kenapa jaringan teroris di Indonesia mampu merekrut anggota-anggota baru.” (KR 14/8, hal 14).
Ayat tersebut di atas merupakan koreksi terhadap sikap orang-orang yang enggan menaati tuntunan Allah dan Rasul-Nya, yang mengutamakan pendapat dan dorongan nafsunya daripada syariat Allah Swt. Para mufassir memahami ayat ini sebagai kewajiban penguasa menjalankan syariat Islam.
Mereka yang mengingkari dan menolaknya dinyatakan kafir, bila penolakan tersebut dilandasi keyakinan bahwa Syariat Islam tidak layak untuk mengatur umat manusia. Label dzalim dikenakan, misalnya pada seorang hakim yang menangani suatu perkara, dia lebih memilih hukum lain padahal syariat Allah mengatur perkara yang ditangani. Demikian pula, seseorang disebut fasek karena durhaka pada Allah. Menyakini kebenaran dan keadilan hukum Allah, tapi menolak mengamalkannya, malah memilih hukum sekuler.
Jadi, ketiga ayat tersebut di atas tidak ada kaitannya dengan tujuan maupun motivasi terorisme. Tidak ada seorang mufassir pun, sejak zaman para shahabat hingga mufassir muta’akhirin yang menafsirkan ayat tersebut seperti difahami Anton Tabah. Terorisme, siapapun pelaku dan apapun motivasinya, ayat tersebut tidak bisa dijadikan justifikasi. Apakah tindakan Densus yang menganiaya dan membunuh tersangka teroris tanpa alasan yang dapat dibenarkan secara hukum, merupakan justifikasi Pancasila dan UUD 1945?
Oleh karena itu, mengaitkan ayat di atas dengan terorisme jelas fitnah, sekaligus penistaan terhadap agama Islam. Begitupun, menganggap para mujahid yang berjuang menegakkan syariat Islam sebagai teroris atau sebaliknya memosisikan teroris sebagai mujahid, jelas provokasi negative. Kita khawatir, anggapan demikian dapat mengundang konflik baru yang konsekuensi politisnya sulit diprediksi.
Presiden Susilo Bambang Yudoyono dalam pidato kenegaraan menyambut delapan windu (64 tahun) kemerdekaan RI, 16 Agustus 2009, menyatakan bahwa sumber terorisme adalah keterbelakangan, ketidakadilan, dan kemiskinan. Presiden SBY sama sekali tidak menyinggung keterlibatan kelompok atau ajaran agama tertentu sebagai pemicu terorisme di Indonesia. Sekalipun terkesan menghindar dan berhati-hati, untuk tidak mengaitkan agama dengan terorisme, tapi kita dapat memahami arah pidato SBY. Yaitu, adanya keinginan pemerintahan SBY lima tahun ke depan, untuk menjalankan politik yang lebih bersahabat dengan seluruh komunitas agama di Indonesia, sekalipun terhadap komunitas agama yang dinilai fundamentalis.
Namun, berbeda dengan SBY, adalah komentar aparat intelijen, termasuk komentar tokoh-tokoh Islam ambivalen. Munculnya para jawara intelijen akhir-akhir ini, seperti Amsyad Mbai, Hendropriyono, Suryadarma, termasuk Anton Tabah, yang menuding pemahaman keagamaan sebagai ideologi terorisme, bukannya membantu menyelesaikan masalah terorisme. Sebaliknya, patut dicurigai mereka sedang menjalankan agenda global sebagai kaki tangan imprialisme asing.
Bukan mustahil, dengan menggunakan momentum pemberantasan terorisme, mereka berupaya menutupi ‘aib masa lalunya’ yang kejam terhadap gerakan Islam dengan cara menyisipkan fitnah. Akibatnya, apa yang selama ini dianggap bahaya jalan sesat para teroris, karena menggunakan ajaran agama sebagai justifikasi tindakannya, justru aparat keamanan melakukan kesesatan yang sama.
Sebagai Staf Ahli Kapolri, tentu tidaklah bijaksana bila Brigjen Anton Tabah berbicara tentang pemberantasan terorisme menggunakan pendekatan SARA. Akan lebih baik, bila penyelesaian masalah terorisme tanpa distorsi agama, melainkan dengan cara meningkatkan kesejahteraan rakyat, memajukan pendidikan, dan menegakkan keadilan hukum seperti dijanjikan presiden SBY.
Jogjakarta, 17 Agustus 2009
Penulis : Irfan S Awwas,
Ketua Lajnah Tanfidziyah Majelis Mujahidin
Jl. Karanglo No. 94 Kotagede, Jogjakarta
Telp./Hp 0274 – 451665/ 08122761569.