JAKARTA (Arrahmah.id) – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas kembali dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi permainan kouta haji 2024. Diduga hal ini berdampak pada masa tunggu haji yang memakan waktu puluhan tahun.
Setidaknya, sudah lima kelompok masyarakat yang melaporkan perkara tersebut dalam sepekan ini. Terbaru, dari Aliansi Mahasiswa dan Pemuda untuk Keadilan Rakyat (AMALAN Rakyat).
“KPK harus melakukan pemeriksaan secara mendalam dan meluas terkait dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) kuota haji karena telah merugikan masyarakat yang antri puluhan tahun,” kata Koordinator AMALAN Rakyat, Raffi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (5/8/2024).
Ketika membuat laporan di Direktorat PLPM KPK, pihak AMALAN Rakyat menyerahkan sebuah bundel bukti data atas dugaan korupsi kuota haji. Disebut dalam laporan tersebut, Yaqut telah menyalagunakan kekuasaannya dan melawan hukum sebagai Menag dengan membuat kebijakan sepihak pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus sebesar 50 persen secara sepihak.
Menurut Raffi, Yaqut telah melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Sebab, berdasarkan UU tersebut, kuota haji khusus ditetapkan hanya sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.
“Hari ini di depan KPK, kami dari Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Untuk Keadilan Rakyat tentu dengan semangat antikorupsi berdiri di depan KPK untuk bicara kebenaran dan fakta hukum bahwa ada seorang menteri agama dengan secara sadar diduga mengangkangi peraturan perundangan,” ucap Raffi.
Ia menjelaskan duduk perkara, dalam Rapat Panja Haji terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 bersama Menag Yaqut pada 27 November 2023 lalu, disepakati bahwa kuota haji Indonesia 2024 sebanyak 241.000 jemaah. Rinciannya, jemaah haji regular sebanyak 221.720 orang dan jemaah haji khusus sejumlah 19.280 orang.
Sedangkan pada saat Rapat Dengar Pendapat Komisi VIII DPR bersama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada 20 Mei 2024, terungkap Kemenag menetapkan secara sepihak kuota haji reguler menjadi 213.320 dan kuota haji khusus menjadi 27.680.
Dengan kata lain, Kementerian Agama telah mengurangi secara sepihak jatah kuota haji reguler sebanyak 8.400 jemaah untuk jemaah haji khusus.
“Tunggu apalagi seharusnya KPK sebagai Aparat Penegak Hukum segera memeriksa Menteri Agama RI karena fakta hukum ini,” kata dia.
Selain ke KPK, mereka juga mendesak Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk memecat Yaqut Cholil dari jabatan Menag.
Sebelumnya diberitakan, KPK janji memprioritaskan kasus kuota haji agar segera diusut. Namun, harus melewati prosedur hukum yang berlaku terlebih dahulu.
“Nah ini himbauan (DPR Komisi III) itu akan menjadi salah satu perhatian KPK (di kasus dugaan korupsi Kuota Haji Menag Yaqut Cholil). Tentunya dengan tidak mengabaikan. Tetapi memastikan bahwa proses yang ada berjalan dengan baik,” ujar Jubir KPK Tessa Mahardhika kepada awak media di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Jumat (2/7/2024).
Sejauh ini, tutur dia, laporan tersebut masih dalam proses verifikasi telaah di Direktorat PLPM KPK.
“Akan dicek kelengkapan administrasi hingga kelengkapan dokumennya. Kalau seandainya masih ada yang kurang akan diminta untuk dilengkapi (kepada pelapor),” jelas Tessa.
Lebih lanjut, kata Tessa, apabila bukti kasus dugaan korupsi kuota haji dinilai lengkap, maka akan dinaikan ke tahap penyelidikan yang ditangani oleh Kedeputian Penindakan.
“Ya kalau memang laporan itu sudah lengkap, sangat berpeluang untuk ditindaklanjuti ke tahap selanjutnya yaitu penyelidikan,” pungkasnya.
(ameera/arrahmah.id)