JAKARTA (Arrahmah.id) – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat berada di Gedung Daerah Provinsi Riau, pada Rabu (23 Februari 2022) menganalogikan suara adzan dengan gonggongan anjing.
“Yang paling sederhana lagi, kalau kita hidup dalam satu kompleks, misalnya. Kiri, kanan, depan belakang pelihara anjing semua. Misalnya menggonggong dalam waktu bersamaan, kita ini terganggu nggak? Artinya apa?,” katanya.
“Suara-suara ini, apa pun suara itu, harus kita atur supaya tidak jadi gangguan. Speaker di mushala-masjid silakan dipakai, tetapi tolong diatur agar tidak ada terganggu,” lanjutnya.
Ia kemudian meminta agar suara Toa diatur waktunya. Jadi niat untuk syiar tidak menimbulkan gangguan masyarakat.
“Agar niat menggunakan speaker sebagai sarana melakukan syiar tetap bisa dilaksanakan dan tidak mengganggu,” tandasnya.
Menanggapi pernyataan Menag tersebut, Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Muhyiddin Junaidi menyatakan bahwa hal tersebut merupakan penghinaan terhadap adzan.
“Pernyataan Menag tersebut jelas penghinaan terhadap makna sakral dari adzan,” kata Kiai Muhyiddin melalui pernyataan tertulisnya kepada Suara Islam Online, pada Kamis (24/2/2022).
Sejarah mencatat bahwa suara adzan di dunia sudah banyak mengantarkan manusia masuk Islam.
“Bahkan suara azan tak berhenti dikumandangkan di dunia selama 24 jam setiap hari karena umat Islam ada di setiap negara di jagat raya ini,” jelas Kiai Muhyiddin.
Dengan pernyataan Menag tersebut, kata Kiai Muhyiddin, umat Islam dunia, bukan hanya Indonesia sangat kecewa dan tersayat hatinya dengan perumpamaan yang sarat makna pelecehan dan olok-olok dengan penuh hinaan.
“Umat Islam Indonesia memang selalu dijadikan objek hinaan dan segala bentuk kekacauan serta kemunduran,” tuturnya.
Kiai Muhyiddin berharap pernyataan Menag tersebut bisa diproses secara hukum.
“Adalah sangat tepat jika saat ini pernyataan nyeleneh segera diproses secara hukum yang bisa menghantarkan pelakunya ke penjara,” jelasnya.
“Pelanggaran UU ITE tak bisa dielakan, itu clear dan faktual. Ia akan menjadi Menag RI ketiga yang dipenjara jika law enforcement ditegakkan secara adil,” tambahnya.
Kiai Muhyiddin juga meminta MUI untuk segera bergerak dan menentukan sikap final guna menghentikan kegaduhan.
“Sementara itu pernyataan tersebut juga bisa saja sengaja dilontarkan untuk mengalihkan publik opini tentang begitu banyak kasus yang menghebohkan terjadi dalam negeri ini, terakhir adalah kasus minyak goreng dan kedelai yang raib dari publik,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga meminta DPR agar segera membahas dan mengesahkan Undang-Undang anti Islamofobia seperti yang dilakukan di Amerika serikat.
“Kegaduhan yang terus didengungkan tak lepas dari national leaderhip yang lemah. Pepatah menegaskan; The fish rooted from the head,” kata Kiai Muhyiddin. (rafa/arrahmah.id)