JAKARTA (Arrahmah.id) – Kementerian Agama (Kemenag) akan membahas aturan terkait umrah backpacker atau umrah mandiri bersama Kerajaan Arab Saudi melalui Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi. Hal ini dijanjikan akan dibahas dalam waktu dekat.
Pasalnya, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyebut, baik pemerintah Indonesia maupun Kerajaan Arab Saudi juga sudah memiliki aturan tersendiri. Termasuk aturan yang menyangkut jemaah umrah backpacker.
“Nah, ini yang nanti kita akan sinkronkan secara detail bersama dengan pemerintah Kerajaan Saudi Arabia dalam waktu dekat, poin-poinnya seperti apa,” ujarnya kepada wartawan usai hadiri launching logo dan tema Hari Santri Nasional 2022, Jumat (6/10/2023), lansir Detik.com.
“Karena tidak bisa sepihak, peraturan kita belum tentu compatible dengan peraturan yang ada di Kerajaan Arab Saudi dan sebaliknya,” lanjutnya.
Yaqut mengatakan, pemerintah Arab Saudi memiliki aturan yang pada dasarnya agar seluruh orang yang datang ke negaranya dapat terjamin keselamatan kesehatan, dan keamanannya. Baik untuk mereka dengan kepentingan haji dan umrah, bisnis, wisata, atau lainnya.
Selain itu, Yaqutmenyatakan, ada kekhawatiran pemerintah yang perlu diperhatikan bagi agar tidak mengganggu bisnis Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
“Kita mencari jalan yang terbaik bagaiman bisnis kawan-kawan PPIU tidak terganggu dan jemaah kita terlindungi dengan baik, kenyamanan dan keamanannya dalam beribadah,” ujarnya.
Yaqut juga menjelaskan, aturan terkait haji dan umrah bukan hanya merupakan di bawah kewenangan tunggal Kemenag. Menurutnya penuturannya, ada andil lembaga dan kementerian lain dalam menjamin keamanan dan keselamatan jemaah.
Salah satunya, Yaqut menyebutkan kerja sama antara Kemenag dan Kementerian Kesehatan (Kesehatan) terkait aturan bersama untuk melindungi para jemaah dan umrah.
“Nah, ini segera nanti setelah ketemu Kemenkes, saya akan menemui Pak Mendagri (Menteri Dalam Negeri) karena ini terkait dengan pemerintah daerah,” ungkapnya.
Yaqut mengatakan, isu kesehatan jemaah erat kaitannya dengan Puskesmas sebagai lembaga yang berwenang memeriksa kesehatan para jemaah di daerah.
“Tanpa melibatkan Kemendagri saya kira agak susah memberikan jaminan pelayanan yang paling baik kepada jemaah haji dan umrah,” pungkasnya.
(ameera/arrahmah.id)