RIAU (Arrahmah.com) – Menteri Agama RI, M Maftuh Basyuni menegaskan bahwa tidak ada rencana penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pembubaran Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI), karena surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri telah berfungsi.
“Tidak akan ada Keppres yang membubarkan Ahmadiyah,” kata Menteri Agama setelah meresmikan Kantor Kanwil Departemen Agama Kepulauan Riau di Tanjungpinang, Jumat (17/10).
Menteri Agama menilai pembubaran Ahmadiyah tidak akan menyelesaikan masalah. “Berbagai pengalaman dapat dipelajari. Pembubaran justru menimbulkan masalah yang panjang,” katanya.
Menurut dia, SKB tiga menteri telah mengendapkan pengaruh Ahmadiyah. Selanjutnya, umat Islam sebagai kaum mayoritas di Indonesia memiliki tugas besar menyadari dan membina Ahmadiyah, bukan memusuhinya.
“Ahmadiyah harus kita rangkul dan kita bina. Kita semua bertangung jawab,” ujarnya.
Ia mengatakan, umat Islam belum maksimal melaksanakan pembinaan terhadap penganut Ahmadiyah, sebagaimana yang diamanahkan dalam poin enam surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri.
“Siapa yang sudah melakukan pembinaan. Kalau ditanya, saya juga belum melakukan itu,” kata Basyuni. Menteri Agama mengatakan, Ahmadiyah tidak dapat dibubarkan sebelum diterbitkannya Keputusan Presiden.
Keputusan Presiden, katanya, baru dapat diterbitkan setelah umat Islam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Ahmadiyah. “Tidak akan ada Keppres pembubaran Ahmadiyah,” ujarnya. [Hanin Mazaya/SI]