JAKARTA (Arrahmah.com) – Menteri Agama Suryadharma Ali pada Rabu (25/1) yang lalu menegaskan bahwa aliran Syiah bertentangan dengan ajaran Islam. Pernyataan tersebut berdasarkan keputusan Kementerian Agama dan MUI yang menyatakan bahwa Syiah bukanlah Islam.
Menag menjadikan beberapa keputusan dalam mengambil keputusan tersebut. Salah satunya adalah hasil Rakernas MUI pada 7 Maret 1984 di Jakarta yang merekomendasikan umat Islam Indonesia agar waspada terhadap menyusupnya paham syiah dengan perbedaan pokok dari ajaran Ahli Sunnah Wal jamaah.
Selain itu, Pengurus Besar Nadhlatul Ulama (PBNU) pernah mengeluarkan surat resmi No.724/A.II.03/101997, tertanggal 14 Oktober 1997, ditandatangani Rais Am, M Ilyas Ruchiyat dan Katib KH. Drs. Dawam Anwar, yang mengingatkan kepada bangsa Indonesia agar tidak terkecoh oleh propaganda Syiah dan perlunya umat Islam Indonesia memahami perbedaan prinsip ajaran Syiah dengan Islam.
Kementerian Agama RI juga pernah mengeluarkan surat edaran no D/BA.01/4865/1983 pada 5 Desember 1983 tentang golongan syiah dan menyatakan bahwa syiah tidak sesuai dan bahkan bertentang dengan ajaran islam.
“Atas dasar itu, Majelis Mujahidin Indonesia menyatakan bahwa syiah bukan dari golongan islam. Siapa saja yang menganggap syiah tidak sesat berarti dia sesat,” kata Menag dalam siaran persnya, Rabu (25/1).
Suryadharma mengatakan setelah membuka literatur tersebut dirinya menemukan bahwa Syiah bukan Islam dan itulah yang menjadikan landasan pemerintah terkait kehadiran Syiah di Indonesia.
Sementara itu, langkah yang akan ditempuh untuk menyelesaikan masalah Syiah tersebut menurut Menag adalah dengan cara duduk bersama dan membicarakan secara musyawarah.
“Ya harus duduk bersama-sama. karena masing-masing punya alasan. Mungkin saya harus menimbang-nimbang dahulu dari ulama, baru saya memutuskan. Sejauh ini, saya masih berpegang kepada keputusan menag yang lalu,” tandasnya (bilal/arrahmah.com)