JAKARTA (Arrahmah.com) – Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali mengatakan sertifikat halal lebih baik dikeluarkan pemerintah ketimbang Majelis Ulama Indonesia (MUI). Menurutnya, hal itu dikarenakan beberapa hal diantaranya adalah kemungkinan dampak hukum yang akan diterima jika sertifikat tersebut dikeluarkan MUI yang merupakan organisasi kemasyarakatan (ormas), sebagaimana dilansir di situs Kementrian Agama Republik Indonesia.
Menteri Agama mengetakan lembaga pemerintah yang akan berada di bawah Kementerian Agama (Kemenag) adalah lembaga yang berwenang mengeluarkan sertifikat halal. Jika MUI yang merupakan ormas mengeluarkan sertifikat halal maka dikhawatirkan akan ada dampak hukum yang didapat pemilik sertifikat terhadap masa dan ruang lingkup berlakunya sertifikat, yaitu di dalam dan luar negeri.
Menteri Agama mengatakan bahwa fungsi administrasi dan wewenang baik secara pemerintahan dan fungsi syariah dari lembaga ini harus jelas. “Dalam waktu dekat akan ada pembicaraan antara Menag dengan Ketum MUI untuk membicarakan RUU ini terutama pada pasal yang dianggap masih belum sepakat,” ujar Menag.
Selain siapa yang berhak menerbitkan sertifikat halal, hal yang belum disepakati antara lain adalah apakah mendaftarkan produk itu menjadi sebuah kewajiban atau hanya anjuran atau sukarela. Pemerintah menginginkan hal ini menjadi sukarela karena khawatir akan menimbulkan dampak secara hukum kalau ada produk yang tidak didaftarkan.
“Mempertimbangkan jumlah produk yang banyak dan berasal dari level yang berbeda, pemerintah khawatir jika dijadikan kewajiban maka akan menghambat kegiatan perekonomian,” klaimnya.
Terkait keengganan MUI untuk bekerjasama dengan pemerintah jika akhirnya lembaga pemerintah yang dipercaya mengeluarkan sertifikat halal, Menag mengatakan pihaknya hanya akan tunduk pada apa yang ditetapkan dalam Undang-Undang (UU) Jaminan Produk Halal.
(ameera/arrahmah.com)