JAKARTA (Arrahmah.com) – Menteri Agama Lukman Hakim Siafuddin menjelaskan bahawa RUU PUB tidak masuk dalam prioritas Program Legislasi nasional (Prolegnas) tahun 2015
Menurutnya meski sejak awal RUU PUB sudah didaftar melalui Kemenkum HAM sebagai RUU yang diproduk oleh pemerintah untuk masuk ke dalam DPR di bawah Badan Legislasi Nasional untuk masuk Prolegnas, namun dalam perjalanan kemudian diputuskan tidak menjadi prioritas di tahun 2015.
“RUU ini tidak masuk dalam prioritas 2015,” ucap Lukman di hadapan puluhan hadirin pada acara “Dialog agama bersama awak media; RUU Perlindungan Umat Beragama, kenapa dan bagaimana” di Kementerian Agama RI Jakarta, Kamis (26/2/2015).
“Tentu kami hanya mengambil hikmahnya saja,” tambah Lukman.
Pada kesempatan itu dia juga mohon maaf atas belum tersedianya naskah akademik dan RUU PUB untuk para panelis dan wartawan.
“Sampai hari ini kami belum siap baik untuk mempublikasikan baik naskah akademik maupun RUU nya. Ini satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan,” terangnya.
Menag menargetkan bulan April 2015 untuk publikasi keduanya kepada khalayak. (azmuttaqin/arrahmah.com)