JAKARTA (Arrahmah.com) – Menteri Agama (Menag) H Suryadharma Ali mengingatkan umat Islam agar berhati-hati dengan sekelompok orang yang menginginkan adanya kebebasan beragama tanpa batas. Kelompok ini sudah mengajukan gugatan melalui Mahkamah Konstitusi agar siapa pun boleh memeluk agama selain agama yang diakui di Indonesia.
Pernyataan ini disampaikan Menag saat menghadiri peletakan batu pertama pembangunan masjid dan Pesantren Luhur Ilmu Hadis Darus Sunnah di Pisangan Barat, Ciputat, Tangerang, Kamis (21/1).
Menurut Menag, dalam gugatan mereka bahwa setiap warga negara bebas meyakini dan menjalankan agama dengan keyakinannya masing-masing tanpa batas. Kebebasan beragama yang mereka maksudkan bukan agama yang enam, seperti Islam, Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Budha, dan Kong Hu Chu, tapi agama apa saja. “Kalau ini dikabulkan akan terjadi kekacauan,” kata Menag
Hadir dalam peletakan batu pertama, antara lain mantan Menag Prof Dr H Quraish Shihab MA, pengasuh Pondok Pesantren Luhur Ilmu Hadis Darus Sunnah Prof KH Mustafa Yaqub, MA, para alumni Timur Tengah, dan sejumlah undangan lainnya.
Menag mohon dukungan para ulama dan umat beragama di Indonesia agar Mahkamah Konstitusi tidak mengabulkan gugatan sekelompok orang tersebut. Masalahnya, jika gugatan mereka yang menginginkan kebebasan beragama tanpa batas itu dikabulkan, maka akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Dia memaparkan, penggugat kebebasan beragama sudah terang-terangan menginginkan munculnya agama-agama baru, selain yang enam itu. Sekali lagi, kalau itu dilegalkan, maka tidak salah kalau komunitas tertentu dapat mengacak-acak Al-Quran dan hadis. Karena mereka bebas menafsirkan dan menjalankan agama yang sesuai dengan keinginan mereka tanpa batas.
Untuk itu, masalah ini menjadi keprihatinan kita semua. Seperti di Cirebon, misalnya, muncul aliran Surga Eden. Nama imamnya Imam Tontowi. Salah satu ajarannya apabila wanita mau suci, maka harus ditiduri dulu oleh imamnya. Kalau nanti tuntutan mereka dilegalkan oleh Mahkamah Konstitusi, maka tindakan mereka untuk menjalankan ajaran agama dengan kebebasan tanpa batas ini tidak bisa disalahkan.
Menag menyatakan, mendapat kuasa untuk menjelaskan masalah ini. “Saya tidak mau sendiri, tapi perlu dukungan dari para ulama, kiai, umat Islam, dan bangsa Indonesia pada umumnya. Kita mengharapkan dapat menjaga kemurnian agama Islam yang kita cintai ini. Kita tidak mau Al-Quran diacak-acak, begitu juga hadis perlu kita jaga,” kata H Suryadharma Ali.
Pernyataan serupa Menag disampaikan ketika berkunjung ke kantor PHDI (Parisada Hindu Dharma Indonesia) Jakarta Barat, Kamis (21/1). Ia mengatakan, semua ajaran agama pada hakikatnya memiliki konsep tentang wajib dan larangan. Kewajiban melaksanakan ibadah sesuai ajaran agama dan kitab sucinya, serta memiliki rambu-rambu sebagai larangan.
Konsep wajib dan larangan ini jelas memberikan batasan-batasan kepada umatnya, mana yang baik yang harus dikerjakan dan mana yang kurang baik harus ditinggalkan. Walaupun manusia diberikan kebebasan, tetapi bebas yang memiliki rambu-rambu, ujar Menag. (hdytlh/arrahmah.com)