ANKARA (Arrahmah.com) – Pengadilan Turki pada Kamis (28/4/2016) menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada dua wartawan karena telah memuat kartun Nabi Muhammad, kata pengacara mereka.
Hukuman tersebut dijatuhkan kepada kolumnis surat kabar oposisi Cumhuriyet, Hikmet Cetinkaya dan Ceyda Karan.
“Kedua wartawan itu masing-masing dihukum dua tahun penjara,” kata pengacara Bulent Utku. “Tapi kami akan mengajukan banding atas putusan itu,” lansir Middle East Eye.
Karan dan Cetinkaya diadili pada bulan Januari tahun lalu atas tuduhan menghasut kebencian publik dan penghinaan terhadap nilai-nilai agama setelah memuat kolom surat kabarnya dengan kartun nabi Muhammad.
Surat kabar oposisi Cumhuriyet telah menerbitkan empat halaman Charlie Hebdo yang diterjemahkan ke dalam bahasa Turki, yang menandai edisi pertama majalah satir Perancis itu sejak serangan mematikan di kantor Charlie Hebdo di Paris pada tahun 2015.
Edisi tersebut tidak termasuk sampul depan yang menampilkan kartun nabi Muhammad, bahkan sebuah versi kartun Nabi Muhammad yang lebih kecil dimuat dua kali dalam surat kabar itu yang dibuat oleh Karan dan Cetinkaya.
Cumhuriyet, merupakan salah satu surat kabar oposisi yang sangat kukuh menentang pemerintahan Presiden Presiden Recep Tayyip Erdogan yang berakar pada nilai-nilai Islam.
Kepala Editor Can Dundar dan kepala biro Erdem Gul saat ini diadili atas tuduhan mengungkapkan rahasia negara dan terancam hukuman seumur hidup jika terbukti bersalah.
Karan, pada akun twitternya @ceydak mengecam pemerintah Turki, dan mengatakan: “.Biarkan hukuman dua tahun kami ini menjadi hadiah bagi fasis liberal kami #JeSuisCharlie”
(ameera/arrahmah.com)