RIYADH (Arrahmah.com) – Pengadilan Saudi menjatuhkan hukuman selama 52 tahun penjara terhadap empat anggota geng karena memperkosa seorang wanita di depan suaminya dan anak perempuannya.
Para pemerkosa itu, tiga orang Saudi dan satu orang Sudan, juga dihukum 7.000 cambukan oleh pengadilan di Jeddah di bagian barat Arab Saudi.
Terdakwa pertama, orang Saudi berusia 17 tahun dijatuhi hukuman 17 tahun penjara dan 2.500 kali cambukan yang akan diberikan pada 50 sesi, sedangkan terdakwa kedua dan ketiga masing-masing akan dipenjara selama 15 tahun dan diberikan 1.500 cambukan pada 30 sesi, Surat kabar Saudi Al Riyadh melaporkan pada Senin (7/11/2016).
Terdakwa keempat dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan 1.500 kali cambukan.
Menurut dokumen kasus tersebut, para terdakwa itu menyerang istri seorang ekspatriat, merobek pakaiannya dan memperkosanya di depannya.
Pelaku juga mencuri 10.000 riyal Saudi dan delapan ponsel.
Orang-orang itu kembali ke rumah tersebut pada kesempatan yang lain, menghunuskan pisau dan memperkosa seorang wanita lagi.
Pengadilan memutuskan setelah terdakwa mengaku, dan mereka meninjau kesaksian para tetangga korban, laporan dari para ahli, dokter dan teknisi serta bukti-bukti lainnya.
Banyak pengguna media sosial mengatakan bahwa hukuman itu tidak cukup atas kejahatan mengerikan yang dilakukannya, dan menyerukan agar para pelaku dieksekusi.
(ameera/arrahmah.com)