GAZA (Arrahmah.com) – Sebuah pengadilan militer di Jalur Gaza pada Senin (24/8/2015) menjatuhi hukuman kepada seorang warga Palestina karena memberikan informasi kepada “Israel” yang telah menyebabkan warga Palestina lainnya terbunuh, ujar sumber pengadilan seperti dilaporkan AFP.
Pria berusia 28 tahun tersebut diidentifikasi dengan inisial NA dan tidak ada rincian lainnya yang disediakan oleh Hamas, gerakan perlawanan yang menguasai Jalur Gaza dan telah berperang melawan “Israel” selama tiga peperangan dalam kurun waktu enam tahun.
Menurut Pusat Palestina untuk Hak Asasi Manusia, 157 orang telah dijatuhi hukuman mati di wilayah-wilayah yang diduduki sejak diciptakannya Otoritas Palestina di tahun 1994.
Tiga puluh dua telah dilaksanakan, termasuk 30 di Jalur Gaza.
Semua perintah eksekusi dalam teorinya harus disetujui oleh presiden Otoritas Palestina, Mahmoud Abbas sebelum eksekusi dilaksanakan, namun kini Hamas tidak lagi mengakui legitimasi Abbas.
Di Gaza, di luar hukuman mati yang diberikan oleh pengadilan, Hamas juga melakukan eksekusi untuk mereka yang berkolaborasi dengan “Israel”.
Di bawah hukum Palestina, kolaborator, pembunuh dan pengedar narkoba beresiko menghadapi hukuman mati. (haninmazaya/arrahmah.com)