JAKARTA (Arrahmah.id) – Sejumlah elemen masyarakat sipil, buruh, hingga mahasiswa menggelar demonstrasi menolak pengesahan revisi UU Pilkada di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Sejumlah mahasiswa mulai merapat ke depan Gedung DPR RI. Massa yang hadir juga memaksa masuk ke gedung DPR dengan memanjat pagar. Tak hanya itu, massa juga mulai membakar ban bekas.
Aksi tersebut terpantau sekitar pukul 13.35 WIB. Beberapa massa berhasil naik keatas pagar. Mereka juga mengibarkan bendera merah putih dan bendera organisasi. Di pagar tersebut juga diikat berbagai banner dengan kecaman terhadap DPR.
Tak hanya itu, massa terus mencoba mempereteli dan merobohkan pagar DPR. Aksi tersebut berhasil, pagar gedung DPR akhirnya jebol pada pukul 14.28 WIB.
Sebelumnya, Selasa (20/8/2024), MK memutuskan dua putusan krusial terkait tahapan pencalonan kepala daerah, yakni Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.
Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.
Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Namun, pada Rabu (21/8/2024), Badan Legislasi DPR RI dan pemerintah menyetujui untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada pada rapat paripurna DPR terdekat guna disahkan menjadi undang-undang.
Terdapat dua materi krusial RUU Pilkada yang disepakati dalam Rapat Panja RUU Pilkada itu. Pertama, penyesuaian Pasal 7 UU Pilkada terkait syarat usia pencalonan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.
Kedua, perubahan Pasal 40 dengan mengakomodasi sebagian putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah ketentuan ambang batas pencalonan pilkada dengan memberlakukan hanya bagi partai non parlemen atau tidak memiliki kursi di DPRD.
(ameera/arrahmah.id)