JAKARTA (Arrahmah.com) – Aktivitas ‘sampingan’ Densus 88 Antiteror ini sungguh tidak terpuji. Alih-alih menggerebek teroris, pasukan bersimbol burung hantu itu juga merampok uang dan ponsel di rumah korban.
Keluarga Abu Tholut menuding Densus 88 merampok uang milik istri Abu Tholut, saat penangkapan pada Jumat (10/12/2010) lalu, sekira pukul 08.30 WIB. Uang tersebut diketahui berjumlah Rp5 juta.
“Densus juga mengambil Ponsel istrinya dan uang Rp 5 juta. Tapi tidak ada dalam televisi barang bukti itu saat dirilis. Sangat disayangkan tindakan Densus yang mengambil uang Rp 5 juta dari rumah,” ujar adik bungsu Abu Tholut, Asma Kusniati di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (15/12/2010).
Dia mengungkapkan, uang tersebut diambil langsung dari lemari istri Abu Tholut saat personel Densus 88 melakukan penggerebekan.
“Padahal uang itu tidak ada kaitannya. Itu uang hasil penjualan sapi,” sambungnya.
Terkait uang dan ponsel yang dicuri Densus itu, Kusniati telah melaporkan ke polisi, tapi tidak ditanggapi. “Sudah lapor ke Polsek tapi ditolak. Nanti kata polisi kalau diterima bakal tambah berat hukumannya,” tutur wanita berkacamata itu.
Kusniati bersama pengacara Abu Tholut, Yuswaqir datang ke Mabes Polri untuk meminta kejelasan sekaligus ingin mengetahui kondisi Abu Tholut.
Pengacara Abu Tholut kecewa tidak bisa bertemu dengan kliennya, lantaran prosedur UU Terorisme yang mengatur seorang tahanan bisa dijenguk setelah masa penahanan tujuh hari.
“Kedatangan kita ke sini tadi sudah ke Mako Brimob. Keinginan keluarga untuk melihat abangnya sehat jasmani dan rohani. Kita minta izin sebagai kuasanya mau tahu keadaan Abu Tholut,” ujar Yuswaqir.
Dia menjelaskan, kewenangan yang bisa memberi izin adalah Kadensus 88 sebagaimana mengacu pada UU Terorisme.
“Katanya di sana belum tujuh hari itu UU Terorisme. Tapi di KUHAP-nya mereka sudah ditahan. Sudah ditahan kan berarti tersangka, berarti wajib itu didampingi pengacara itu menurut KUHAP, bukan menurut kita sebagai lawyer. Karena acuannya semuanya sekarang belum ada Undang-undang khusus yang mengatur masalah prosedur penangkapan, baik itu yang khusus maupun yang umum. Tapi tetap harus mengacu pada KUHAP,” paparnya.
“Undang-undang terorisme itu 7×24 jam, tapi kan ini sudah ditahan harus didampingi untuk penyidikan. Itu bunyi KUHAP Pasal 8 Ayat 3,” sesalnya(voa-islam/arrahmah.com)