KAIRO (Arrahmah.com) – Sebuah pengadilan di provinsi Delta Nil Daqahliya, Ahad (23/2/2014), menjatuhi hukuman dua tahun penjara terhadap seorang dokter perempuan Mesir karena mengenakan pin empat jari Rabia.
Pengadilan memutuskan bahwa dokter Mervat Galilah bersalah atas tuduhan “membuat kerusuhan” di sebuah rumah sakit pemerintah di mana dia bekerja dan keanggotaannya dalam kelompok “teroris”, merujuk pada Ikhwanul Muslimin.
Simbol Empat Jari Rabia dikenal sebagai tanda untuk memperingati ratusan pendukung Morsi yang meninggal pada pertengahan Agustus ketika pasukan keamanan Mesir membubarkan secara paksa markas mereka di Kairo Rabia al-Adawiya Square.
“Putusan itu mengejutkan kami semua,” suami dokter Mervat Galilah, Essam Ezzat, mengatakan kepada Anadolu Agency.
Dia mengatakan para pengacara telah mengajukan banding atas vonis yang diberikan.
Ezzat membantah tuduhan bahwa istrinya menjadi anggota Ikhwanul Muslimin. Dia bersikeras bahwa istrinya mengenakan pin tanda Rabia sebagai solidaritas kepada sesama dokter yang meninggal saat militer Mesir menyerbu masjid Rabia Al Adawiya, Agustus tahun lalu. (ameera/arrahmah.com)