BERN (Arrahmah.com) – Seorang pelajar Muslimah telah dilarang memasuki kelas di sebuah sekolah di kanton Bern Swiss dan dipulangkan ke rumahnya karena mengenakan kerudung.
“Jika apa yang dikatakan oleh pelajar itu benar, kami akan berbicara kepada direktur [sekolah] tentang situasi ini,” kata pejabat pendidikan Swiss Erwin Sommer kepada Le Matin, Senin (24/8/2015), sebagaimana dilansir oleh onislam.
Menurut sekolah di Thun, mengenakan kerudung termasuk “melanggar” aturan dan melarang pelajar Muslimah untuk menutupi kepala mereka.
Menghadapi kritik atas pelarangan kerudung tersebut, sekolah itu terpaksa membahas masalah ini dengan orang tua gadis itu untuk mencapai kompromi.
Larangan itu tidak memiliki dasar hukum di kanton Bern yang mengeluarkan undang-undang pada 2009 tentang tradisi, budaya dan simbol agama.
“Kanton Bern tidak memiliki instruksi mengenai pakaian di sekolah,” ungkap pejabat kantor pendidikan Bern.
“Oleh karena itu pelajar memiliki hak untuk memakai kippahs, kerudung, salib dan barang-barang lain dan memperlihatkan rambut mereka sesuai dengan agama mereka.”
Ini bukan pertama kalinya larangan pemakaian kerudung disahkan di kanton Swiss.
Sebelumnya juga telah ada upaya untuk melarang Muslimah mengenakan cadar di tempat umum, tapi ditolak oleh Parlemen Swiss pada tahun 2012.
Pemakaian cadar telah menjadi fokus perdebatan yang berkembang di Barat dalam beberapa tahun terakhir.
Beberapa negara Eropa seperti Perancis, Belgia dan Belanda telah melarang cadar.
November lalu, pengadilan Swiss telah membatalkan larangan yang diberlakukan sebelumnya oleh sekolah di kanton timur laut Saint Gallen terhadap kerudung yang dikenakan oleh seorang gadis 13 tahun, dan mengatakan bahwa larangan tersebut tidak dibenarkan.
Menurut Factbook CIA, Swiss adalah rumah bagi sekitar 400.000 Muslim, yang mewakili 5 persen dari negara yang memiliki penduduk hampir delapan juta orang.
(ameera/arrahmah.com)