BANDUNG (Arrahmah.com) – Insiden kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi di Kota Bandung, Jawa Barat. Dua jurnalis foto asal kota tersebut mendapat perlakuan kekerasan dari aparat kepolisian asal polretabes kota Bandung saat meliput aksi buruh internasional atau May Day pada Rabu Siang (1/5/2019) di monumen perjuangan kota bandung.
Kejadian bermula saat dua jurnalis foto tersebut mencoba mengabadikan kerusuhan aksi buruh karena diduga ada penyusup.
Namun, beberapa saat kemudian polisi yang mengamankan demo tersebut menganiya dua jurnalis itu hingga salah satunya mengalami memar pada beberapa bagian tubuhnya.
Ikbal Kusuma Direza, salah satu jurnalis foto yang menjadi korban penganiayaan, mengatakan dirinya dianiaya seusai mengabadikan foto polisi yang tengah menganiaya massa berpakaian hitam-hitam yang diduga penyusup pada aksi May Day.
“Awalya saya memotret kerusuhan, gambar kesatu sampai ketiga aman, gambar keempat saya dicekek dan ditendang sampai saya jatuh ke selokan,” tutur Reza saat ditemui usai dirawat di salah satu Rumah Sakit di Bandung.
Selain ikbal, wartawan yang mengalami kekerasan juga adalah jurnalis foto dari Tempo, namun tidak separah yang dialami oleh Reza.
Reza juga mengungkapkan, dirinya telah menunjukan ID Card persnya, namun tetap saja di aniya.
“saya sudah menunjukan ID Card saya tapi tetap saja saya di teng,” ujar Reza.
Usai mendapat perlakuan tidak mengenakan tersebut, kameranya juga direbut oleh aparat kepolisian dari Polrestabes Bandung.
“Kamera saya direbut, trus foto-fotonya dihapus, termasuk foto saat penganiayaan terhadap massa tersebut, bahkan ada massa yan dianiaya hingga berdarah,” terangnya.
Menanggapi hal tersebut, Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Irman Sugema mengakui bahwa yang menganiaya dua jurnalis tersebut adalah anggotanya. Jika terbukti ada pelanggaran hukum, pihaknya akan siap melakukan proses hukum sesuai prosedur.
“Setelah mendapat informasi bahwa ada rekan media yang diduga dianiaya oleh anggota saya, bersama pak Dandim dan Kabid Humas Polda Jabar langsung melakukan pengecekan di rumah sakit Boromeus saat ini. Kita cek sejauh mana. Tadi kita sudah liat sudah dilakukan pengobatan,” jelas Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Irman Sugema, yang ditemui saat menjengkuk jurnalis foto yang menjadi korban di RS Boromeus bandung.
Untuk proses hukum terhadap anggota yang melakukan penganiayaan, Kapolrestabes Bandung mempersilahkan untuk melapor di Kasi Propam Polrestabes.
“Untuk proses hukum kami punya Kassi Propam, silahkan saja dilaporkan disitu,” tandasnya.
Irman juga mengatakan bahwa pihaknya sudah mengetahui terkait nota kesepahaman antara dewan pers dan polri agar tidak ada kekerasan pada wartawan lagi, juga melakukan briefing setiap kali akan melakukan pengamanan.
“Ia kita sudah tahu itu, cuman kondisi tadi memang sulit saat pengamanan tadi,” ungkapnya.
Sebelumnya, pada tahun 2017 ,dewan pers telah melakukan nota kesepahaman anatara beberapa pihak termasuk dengan kepolisian republik indonesia agar tidak ada lagi kekerasan terhadap jurnalis dan tidak ada lagi penyalahgunaan profesi.
Reporeter: Saifal/INA NEWS
(ameera/arrahmah.com)