Pegawai Departemen Agama (Depag) tingkat daerah Mesir menolak perintah Menteri Agama untuk mengusir Murshidat, mubalighah (juru dakwah wanita) yang memakai niqab (menutupi seluruh wajah) di masjid dan memberinya sanksi administratif. Tujuan dari tindakan ini, menurut surat kabar Al-Masri al-Yaum, adalah untuk mencegah merebaknya pemahaman Islam yang terlalu ketat.
“Bagaimana mungkin kami bisa menghentikan para mubalighah yang sedang ceramah menjalankan tugasnya dan menghukum mereka karena ketakwaannya, menurut apa yang diyakini dari Al-Qur’an?” salah satu pegawai masjid menuturkan pada surat kabar.
“Menteri itu ngomongnya kontradiksi,” kata yang lain. “Pertama ia memuji perempuan yang mengumbar aurat. Tapi kemudian ia mengusir perempuan yang memakai niqab di dalam Masjid.”
Beberapa bulan terakhir ini, menteri Mohammed Hamdi Zaqzouq, berada di tengah kontroversi akibat komentarnya tentang niqab –kain penutup wajah hingga pundak yang hanya kedua mata (cadar)—dengan menyebut pakaian tersebut hanyalah tradisional bukan perintah agama. Bahkan dengan terang-terangan, sang Menteri melarang pemakaian niqab di Masjid.
Sementara itu, ulama Mesir yang juga pemimpin Al-Azhar, Dr. Muhammad Sayyed Tantawi, menegaskan, bahwa “pemakaian niqab masuk dalam kategori kebebasan individu.”
“Di dalam Al-Azhar, tidak ada pelarangan memakai niqab, hal ini adalah pilihan individu dan tak ada seorang pun yang bisa melarangnya.”
Sebabagaimana diketahui, pemilihan pimpinan spiritual dari kalangan perempuan adalah hal baru bagi Mesir. Murshidat dibentuk pertama kali pada November lalu.
Tugas-tugas Murshidat ini termasuk memberi nasehat pada kaum Mukminin tentang kejadian sehari-hari, khususnya topik tentang perempuan, sex, keluarga dan juga mengambil peran sebagai imam di kalangan perempuan di Masjid. [aki/ria/cha/hidayatullah]