NANGARHAR (Arrahmah.id) — Otoritas pengadilan Taliban atau Imarah Islam Afghanistan (IIA) mengatakan pada hari Selasa (29/10/2024) bahwa empat orang, termasuk seorang wanita, dicambuk di depan umum di Afghanistan timur karena diduga melakukan pelanggaran seperti “hubungan terlarang” dan “melarikan diri dari rumah.”
Dilansir VOA (29/10), Mahkamah Agung IIA mengumumkan hukuman terbaru pada hari Selasa (29/10), dengan mengatakan bahwa hukuman tersebut dilakukan di provinsi Nangarhar setelah pengadilan setempat menjatuhkan hukuman 39 cambukan kepada keempat pelaku pelanggaran tersebut.
Pengadilan tinggi IIA juga melaporkan awal pekan ini bahwa lima warga Afghanistan, termasuk seorang wanita, dicambuk di depan umum masing-masing sebanyak 39 kali di provinsi Parwan dan Faryab karena melakukan tindakan yang dianggap sebagai kejahatan di Afghanistan, termasuk perzinahan dan homoseksualitas.
Dinyatakan bahwa orang-orang tersebut juga dijatuhi hukuman penjara mulai dari enam bulan hingga satu tahun.
Sejak mendapatkan kembali kekuasaan pada tahun 2021, para pemimpin IIA telah memberlakukan sistem peradilan pidana yang sesuai syariat Islam.
Namun pelaksaan syariat Islam ini kerap diprotes sejumlah negara Barat karena dinilai melanggar HAM.
IIA membela kebijakan mereka dengan mengatakan bahwa tata kelola mereka sejalan dengan Syariah Islam. Mereka menolak kritik internasional terhadap pemerintah IIA sebagai campur tangan dalam urusan internal Afghanistan. (hanoum/arrahmah.id)