BAKU (Arrahmah.com) – Lima Muslim Azerbaijan menghadapi ancaman hukuman penjara selama lima tahun jika terbukti bersalah, setelah polisi menggerebek sebuah rumah di kota Baku saat Muslim sedang menunaikan shalat di rumah itu.
“Mereka adalah Muslim biasa yang tidak terlibat dalam politik dan hanya melaksanakan shalat,” Asabali Mustafayev, pengacara dari terdakwa, mengatakan kepada Forum 18 News Service, sebagaimana dilansir oleh onislam.net, Rabu (18/2/2015).
Kelima orang itu telah ditahan sejak April 2014 ketika polisi bertopeng menyerbu sebuah rumah milik salah satu dari mereka di Baku, dan mengganggu shalat mereka.
Tiga dari lima terdakwa, Eldeniz Hajiyev, Ismayil Mammadov dan Revan Sabzaliyev, telah mengajukan keluhan ke Pengadilan HAM Eropa (ECtHR) di Strasbourg selama beberapa bulan selama mereka berada dalam penahanan pra-sidang tahun 2014.
Sementara itu sidang terhadap para terdakwa tersebut diperkirakan akan berlangsung selama dua bulan lebih. Vonis untuk Zohrab Shikhaliyev, pemilik rumah, dijadwalkan pada tanggal 18 Februari di Sumgait.
Shikhaliyev menghadapi ancama hukuman penjara hingga tiga tahun atas tuduhan memiliki ruang untuk shalat di rumahnya. Ia juga menghadapi hukuman atas tuduhan kepemilikan senjata ilegal, yang oleh teman-temannya disangkal keras. Empat dari mereka menghadapi tuntutan dengan hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Orang-orang itu tidak ada yang terlibat aktivitas kriminal, semua orang setuju,” tegas pengacara Mustafayev.
Selain ancaman hukuman penjara, para pria Muslim tersebut juga akan dikenakan denda uang dalam jumlah yang besar.
(ameera/arrahmah.com)