JEDDAH (Arrahmah.com) – Pengadilan di Jeddah Saudi menghukum seorang pria selama delapan tahun penjara dan 1.000 kali cambukan karena diduga menjual istrinya kepada orang lain demi uang, sebagaimana dilansir oleh Arab News, Sabtu (31/5/2014).
Pria itu, yang juga juga dituduh mempublikasikan prostitusi melalui Internet, telah mengajukan banding atas putusan itu, tetapi pengadilan banding malah menguatkan putusan pengadilan tersebut.
Hakim Mazen Sindi yang mengumumkan putusan itu mengatakan bahwa orang itu harus diletakkan di balik jeruji besi selama delapan tahun mulai dari tahun penahanannya, sementara 1.000 kali cambukan harus diberikan dalam beberapa cicilan dengan jeda 10 hari setiap kali selesai hukuman, kata sumber-sumber informasi.
Mazen mengatakan bahwa hukuman berat yang ditimpakan kepada terdakwa karena telah menyebarkan tindakan amoral di masyarakat.
Saat rumah pria itu sedang digerebek polisi, sebuah panggilan datang ke ponsel terdakwa dari seseorang yang ingin menghabiskan malam bersama istrinya. Terdakwa telah membuat panggilan yang meminta pelanggan itu untuk datang ke rumahnya dengan membawa sejumlah uang untuk membayar pelayanan istrinya.
Dia juga mengatakan kepada pelanggan itu bahwa ia akan meninggalkan rumah segera setelah kedatangannya dengan membawa uang. Pria itu juga dituduh telah menggunakan internet untuk menawarkan istrinya kepada orang lain.
(ameera/arrahmah.com)