SEMARANG (Arrahmah.com) – Proses mediasi yang mempertemukan antara aktivis Islam Semarang dengan Ahmad Fauzi si penghina Islam dan Nabi umat Islam deadlock alias buntu, maka pihak kepolisian dalam hal ini Polda Jawa Tengah akan melakukan proses hukum pidana kepada alumni IAIN Semarang itu.
“Karena mediasi tidak terpenuhi, maka proses selanjutnya adalah penegakan hukum” demikian ditegaskan AKBP Sugeng Tiyarto, selaku Kasubdit II Dit Res Krimsus Polda Jawa Tengah
Abu Omar melaporkan suasana mediasi yang berlangsung di Aula lantai 2 gedung A Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah ini tidak menemukan solusi damai.
Mediasi yang berlangsung Selasa (16/2/2016) dihadiri oleh aktivis Islam Semarang sebagai pihak pelapor, Ahmad Fauzi sebagai pihak terlapor, Pengurus MUI Jawa Tengah, Kemenag Jawa Tengah, Dekan ushuluddin IAIN Semarang serta dari penyidik Polda Jawa Tengah.
Saat itu pihak pelapor dari aktivis Islam menawarkan dua opsi pilihan kepada Fauzi.
“Bagi penghina Islam dan Nabi umat Islam, ada dua pilihan penegakan hukum. Dihukum sesuai Syariat Islam atau dihukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia, ” kata Arief selaku pelapor.
Sedangkan menurut Muhidin selaku perwakilan MUI Jateng, meminta agar kasus penghinaan terhadap agama Islam ini segera diproses.
“Isi buku Ahmad Fauzi masuk kategori sesat. Sudah ada unsur pidana. Jadi, segera diproses,” tegasnya.
Sementara pihak pendamping hukum si penghina Islam, menawarkan beberapa opsi yakni tidak menempuh upaya kriminal, membuat buku tandingan, dan Ahmad Fauzi diminta menjelaskan postingan-postingannya.
Namun Ketua MUI Jawa Tengah, KH Ahmad Daroji sangat keberatan atas usulan dari pendamping hukum Fauzi tersebut. Dia keberatan terutama apabila dibuat buku tandingan.
Saat ahmad fauzi ditanya oleh KH Ahmad Daroji perihal postingannya di twitter @Samarra79 , yang mengatakan “Adam dan hawa itu bukan pasangan suami istri apalagi nabi, tapi ayah dan anak yang melakukan hubungan incest” , ahmad fauzi sangat kebingungan dalam menjawabnya.
(azmuttaqin/arrahmah.com)