TEL AVIV (Arrahmah.id) – Kantor berita ‘Israel’ Ynet telah menerbitkan panduan bagi tentara tentang cara menghindari penangkapan saat bepergian ke luar negeri di tengah meningkatnya tekanan pada negara-negara untuk menahan warga ‘Israel’ yang dicurigai melakukan kejahatan perang.
Panduan tersebut, berjudul Here’s how to act if arrested abroad and what to check before flight menampilkan saran dari Nick Kaufman, seorang pengacara pembela di Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) di Den Haag.
Dia mengatakan bahwa “setiap warga ‘Israel’ yang ditahan – baik warga sipil atau tentara – berhak mendapatkan bantuan konsuler”.
“Tentara yang mengunggah video daring memberikan bukti potensial kepada organisasi musuh untuk mendukung kecurigaan terhadap mereka,” ia memperingatkan.
Menggambarkan video tentara ‘Israel’ yang menyanyikan “lagu-lagu rasis” sebagai “konten yang tampak remeh”, ia menyarankan tentara untuk “menghindari mengeposkan foto atau video dari dinas mereka, khususnya konten yang memperlihatkan bangunan yang hancur, bahkan jika ada pembenaran militer”.
Bottom of Form
Panduan tersebut memperingatkan para prajurit dan perwira di militer untuk berkonsultasi dengan ahli hukum pidana internasional sebelum bepergian ke mana pun, dengan peringatan bahwa “bahkan negara-negara sahabat seperti Inggris, Prancis, dan Spanyol” dapat melakukan penangkapan.
Lebih lanjut disebutkan bahwa perusahaan asuransi tidak memberikan pertanggungan “untuk penangkapan di luar negeri terkait dengan dugaan tindakan kriminal”.
‘Ini adalah momen bersejarah’
Badan keamanan dan kementerian ‘Israel’ dilaporkan tengah bersiap membantu tentara dan cadangan yang berpotensi ditangkap saat mereka bepergian ke luar negeri karena terlibat dalam dugaan kejahatan perang di Gaza.
Bulan lalu, militer ‘Israel’ menyarankan puluhan prajurit agar tidak bepergian ke luar negeri setelah dilaporkan melacak sekitar 30 pengaduan kejahatan perang dan tindakan hukum yang menargetkan personelnya karena peran mereka dalam operasi di Gaza.
Sejauh ini, pengaduan telah diajukan terhadap tentara ‘Israel’ di Afrika Selatan, Sri Lanka, Belgia, Prancis, dan Brasil.
Pada hari Minggu, dilaporkan bahwa seorang tentara ’Israel’ yang dituduh melakukan kejahatan perang telah meninggalkan Brasil di tengah penyelidikan atas tindakannya di Gaza.
Yayasan Hind Rajab (HRF), sebuah organisasi advokasi pro-Palestina, mengajukan pengaduan pidana pekan lalu yang terhadap seorang tentara, yang tengah berlibur di Brazil, bahwa ia terlibat dalam pembongkaran sistematis rumah-rumah warga sipil di Gaza oleh militer ‘Israel’.
Pada Sabtu (4/1/2025), pengadilan Brasil menginstruksikan polisi untuk menyelidiki prajurit tersebut atas kejahatan perang.
Dalam sebuah pernyataan, HRF menuduh ‘Israel’ mengatur kepergiannya untuk menghalangi keadilan, seraya menambahkan bahwa “ada pula indikasi bahwa bukti sedang dihancurkan”.
Kasus ini merupakan kali pertama anggota ICC secara independen menegakkan ketentuan Statuta Roma tanpa bergantung pada pengadilan itu sendiri untuk bertindak.
“Ini adalah momen bersejarah,” kata ketua HRF Dyab Abou Jahjah. “Ini menjadi preseden yang kuat bagi negara-negara untuk mengambil tindakan berani dalam meminta pertanggungjawaban para pelaku kejahatan perang.” (zarahamala/arrahmah.id)