JAKARTA (Arrahmah.com) – Media asing menyoroti fatwa MUI yang mengharamkan kripto.
Diketahui, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bahwa mata uang kripto adalah haram karena mengandung unsur gharar, dharar, qimar.
Gharar berarti transaksi mengandung ketidakpastian, dharar yakni bisa merugikan salah satu pihak, dan qimar artinya bersifat spekulatif atau perjudian.
Forbes menyebut fatwa MUI ini bisa memengaruhi keputusan finansial umat Muslim di Indonesia.
“Meski dekrit dari majelis itu tak punya otoritas hukum, itu bisa mendampak pada keputusan-keputusan umat Muslim untuk membelanjakan dan menginvestasikan uang mereka,” tulis Forbes dalam artikel “Cryptocurrency Is Unlawful For Muslims, Indonesia’s Top Religious Council Says”
Forbes mengutip data transaksi mata uang kripto di Indonesia yang mencapai Rp 370 triliun antara Januari-Mei 2021, sebagaimana dilansir Liputan6, Sabtu (13/11/2021),
Sementara itu, situs Tech in Asia menyebut fatwa MUI “secara efekfif” membuat mata uang kripto terlarang bagi umat Muslim di Indonesia, kecuali jika mata uang itu bisa membawa manfaat yang jelas.
Selain itu, fatwa MUI juga dinilai bisa mengurangi minat umat Muslim untuk berinvestasi di aset ini.
Sebelumnya, Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Ni’am Sholeh menjelaskan bahwa kripto mirip dengan judi, serta kripto tak memenuhi aturan Islam, seperti wujud fisik, nilai yang jelas, dan jumlah yang pasti.
“Namun, MUI mengizinkan perdagangan mata uang kripto yang sesuai aturan-aturan Islam, memiliki aset underlying, dan membawa manfaat-manfaat yang jelas,” ujarnya, lansir Liputan6.
(ameera/arrahmah.com)