RIAU (Arrahmah.com) – Hingga saat ini Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kepulauan Riau (Kepri), baru mengeluarkan 500 sertifikat halal untuk bidang home industri, restoran, catering dan lain sebagainya. Khusus untuk restoran, jumlah sertifikat halal yang dikeluarkan baru sedikit, yakni hanya 5 persen dari total ribuan rumah makan (restoran) yang ada di Kepri.
Sisanya, sebanyak 95 persen restoran belum mengantongi setifikat halal dari MUI. Ketua LPPOM- MUI Kepri, Muhammad Hanif, kemarin (24/12) mengaku prihatin dengan masih sedikitnya restoran yang mengantongi sertifikat halal. Restoran dimaksud meliputi restoran yang ada di hotel-hotel, mal maupun restoran umum. Menurut Hanif, sertifikasi ini sangat penting mengingat fungsinya untuk melindungi umat.
“Ini menunjukkan masih rendahnya kesadaran masyarakat dan pengusaha restoran terhadap sertifikasi halal ini,” kata Muhammad Hanif.
Hanif membantah jika ada yang mengatakan bahwa minimnya minat pengusaha untuk mendapatkan sertifikat halal ini dipicu oleh ruwetnya proses di LP POM MUI. Namun dia tidak membantah bahwa proses untuk mendapatkan sertifikat halal itu bukan hal yang mudah.
“LP POM memang sengaja memberlakukan sistem yang ketat terhadap pengeluaran sertifikat tersebut. Karena kami tak mau main-main,” kilahnya.
Dalam kesempatan tersebut Hanif mengatakan, pihaknya terus mengkampanyekan program sertifikasi halal untuk perusahaan makanan dan restoran. Sayangnya, Pemda sendiri tidak banyak mendukung program tersebut. Diungkapkan, LP POM MUI Kepri sudah berkali-kali kami mengajukan Perda tentang sertifikasi halal ini. “Tapi selalu ditolak,” ucap Hanif.
Khusus mengenai pengawasan obat-obatan, dikatakan Hanif, hal itu bukan wewenang LP POM MUI. Sebab, bidang ini lebih banyak digarap oleh MUI pusat dan Dinas Kesehatan. “Namun demikian, MUI daerah tetap rutin melakukan pengawasan obat-obatan yang beredar di masyarakat,” katanya. Disebutkan, saat ini 90 persen dokter belum tahu mana obat yang halal atau haram. Sehingga perlu dilakukan kajian khusus. [jpnn/hdytlh/arrahmah.com]