MALANG (Arrahmah.id) – Kabiddokkes Polda Jawa Timur Kombes Erwin Zainul Hakim menyampaikan jika proses verifikasi dan identifikasi data korban meninggal dunia Tragedi Kanjuruhan Malang memasuki tahap akhir.
Total ada 132 korban jiwa yang menjadi korban meninggal di Stadion Kanjuruhan Malang.
Dari jumlah tersebut, 44 orang di antaranya meninggal dunia di rumah sakit milik pemerintah di Malang raya. Sedangkan sisanya merupakan yang meninggal dunia dan teridentifikasi di rumah sakit swasta dan tingkat kelurahan.
Kombes Erwin mengungkapkan, mayoritas korban meninggal dunia yang diidentifikasi di tiga rumah sakit milik pemerintah di Malang raya kebanyakan mengalami gejala asfiksia atau gejala ketika kondisi kadar oksigen di dalam tubuh berkurang.
“Kebanyakan memang muncul tanda-tanda gejala asfiksia, sebagian besar tidak ada trauma, mungkin detailnya bisa ditanyakan ke rumah sakit masing-masing untuk kepastian. Tapi yang non-faskes tadi data informasinya tidak ada, tapi hanya catatan dari pihak rumah sakit saat dibawa ke pihak keluarga,” terangnya di Posko Krisis Center Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang, Kamis (13/10/2022), lansir RMOL.
Dalam kasus ini, penyidik Polri telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno.
Kemudian, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.
Para tersangka disangka melanggar Pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat karena kealpaan dan pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU 11/2022 tentang Keolahragaan.
(ameera/arrahmah.id)