TANAH DATAR (Arrahmah.com) – Terhitung sejak 1 Januari 2014, prosesi nikah tak boleh lagi dilaksanakan di rumah atau di masjid. Nikah hanya dilaksanakan di kantor KUA. Di Sumatera Barat masyarakat memprotes kebijakan Kantor Kemenag Sumbar ini.
Pelaksanaan nikah di Kantor KUA ini sudah menjadi gunjingan di tengah masyarakat. Kemenag seharusnya tidak bisa menyamakan persoalan nikah di daerah lain dengan prosesi nikah di Minangkabau.
Pembantu Pegawai Pencatatan Nikah (P3N) Kecamatan Batipuh, Kabupaten Tanah Datar, A Kt Sati membenarkan hal itu. Pelaksanaan nikah diatur dengan surat Kakanwil Kemenag Sumbar yang menyatakan terhitung sejak 1 Januari 2014 tidak diperkenankan lagi melaksanakan nikah di rumah atau di masjid.
Biasanya di Batipuh , tambah A Katik Sati, nikah umumnya dilaksanakan di rumah atau di masjid agar masyarakat dan sanak keluarga calon pengantin dapat mengikuti prosesi tersebut.
“Masyarakat banyak mempertanyakan kepada saya dan meminta agar prosesi nikah itu diizinkan kembali di masjid atau di rumah. Karena prosesi nikah ini memiliki sejarah bagi kedua pihak,” katanya, lansir harianhaluan Rabu (8/1/2014).
Bupati Tanah Datar M Shadiq Pasadigoe SH juga mengaku banyak menerima pengaduan dari masyarakat di berbagai kecamatan di Tanah Datar terkait pelaksanaan nikah di kantor KUA,
Menurutnya, pelaksanaan nikah ini sebaiknya diizinkan di rumah atau di masjid karena prosesi nikah memiliki arti historis tersendiri bagi kedua keluarga calon pengantin dan keluarganya.
P3N atau KUA seharusnya diberi izin untuk melaksanakan nikah di masjid atau di rumah mengingat kondisi kantor KUA di Tanah Datar umumnya belum memadai.
Petugas P3N seyogyanya diberi surat jalan dengan biaya perjalanan dinasnya yang diatur dengan peraturan tersendiri tanpa membenani biaya tambahan kepada masyarakat. Sebab pelaksanaan nikah ini adalah juga pelayanan kepada masyarakat termasuk melayani masyarakat untuk nikah di hari libur. (azm/m1/arrahmah.com)