DEPOK (Arrahmah.com) – Masyarakat Cinere dan Limo, Kota Depok, tak surut menolak pembangunan gereja HKBP Cinere di Jalan Pesanggrahan, Cinere, Kota Depok. Kali ini, ratusan masyarakat mengadakan tabligh akbar penolakan pembangunan gereja HKBP Cinere, di Masjid Raya Cinere, Sabtu (9/10/2010).
Ketua Forum Solidaritas Umat Islam (FSUI), Budi Waluyo, menegaskan meski menyatakan penolakan terhadap pembangunan HKBP Cinere, tabligh akbar ini tidak bertujuan untuk melakukan tindakan anarkis. Ia menambahkan, pihaknya menggunakan aksi soft power dalam penentangan pembangunan HKBP Cinere.
“Pada dasarnya, kami tidak menolak mereka untuk mendirikan tempat ibadah. Tapi harus sesuai dengan persyaratan dan ketentuan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) No 8 dan 9 Tahun 2006 tentang pendirian tempat ibadah,” ujar Budi yang ditemui Republika di sela-sela acara tabligh akbar yang digelar di Masjid Raya Cinere, Kota Depok.
Menurutnya, pihak HKBP Cinere telah melakukan pemalsuan dan rekayasa dalam memenuhi persyaratan pembangunan tempat ibadah, yaitu tanda tangan masyarakat sekitar. Ia mengaku memiliki bukti-bukti pemalsuan tanda tangan yang dilakukan pihak HKBP Cinere.
Ia juga menyayangkan, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung dan bahkan Mahkamah Agung telah memenangkan gugatan pihak HKBP Cinere. Menurutnya, pengadilan hanya melihat izin pembangunan gereja itu hanya dari segi izin membangun bangunan (IMB), ketentuan dalam pembangunan tempat ibadah tidak diperhatikan. ”Presiden SBY agar membentuk tim independen untuk mengatasi hal ini. Kami bisa memberikan bukti-bukti pemalsuan tanda tangan yang dilakukan HKBP Cinere,” ungkapnya.
Berdasarkan data yang dimiliki Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Jawa Barat, saat ini terdapat 263 gereja yang izinnya bermasalah dan berpotensi menimbulkan konflik. Salah satunya yaitu HKBP Ciketing, Bekasi dan HKBP Cinere, Kota Depok. (rep/arrahmah.com)