JAKARTA (Arrahmah.com) – Massa pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ricuh di depan Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Cipinang. Mereka berusaha menemui Ahok yang ditahan di dalam Rutan usai Majelis Hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara dalam kasus penistaan agama.
Dikutip dari Tirto,id, massa berusaha mendobrak pagar masuk menggunakan kayu di depan gerbang Rutan Cipinang, sehingga polisi menahan pagar yang didorong dari luar. Sesekali mereka melempar air minum kemasan ke dalam halaman rutan.
Melihat keadaan tersebut, Kapolres Jakarta Timur Kombes Andry Wibowo ke depan jalan dan menenangkan massa. Namun keadaan justru semakin ricuh ketika ia mengundang salah satu perwakilan untuk masuk ke dalam Rutan dan menemui Ahok. Relawan sempat berebut masuk ke dalam hingga akhirnya hanya beberapa orang yang diperbolehkan masuk.
Akibat kejadian ini, Jalan Raya Bekasi Timur di depan Rumah Tahanan (Rutan) Kelasi 1 Cipinang ke arah stasiun Jatinegara ditutup oleh Polisi. Sementara ratusan massa pendukung Ahok memadati ruas jalan dan menyebabkan kemacetan sepanjang 5 kilometer.
Ahok ditahan di Rutan Cipinang setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadapnya. Majelis hakim menilai ucapan Ahok yang menyinggung surat Al-Maidah ayat 51 terbukti memenuhi unsur kesengajaan seperti yang termaktub dalam pasal 156a KUHP.
(ameera/arrahmah.com)