JAKARTA (Arrahmah.id) – Massa yang terdiri dari para buruh menggelar demonstrasi pada Senin (2/10/2023). Massa aksi menuntut agar Mahkamah Konstitusi (MK) mencabut omnibus law Undang-undang Cipta Kerja. Sejumlah massa juga tampak membakar ban di sekitar kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat.
Massa buruh menggelar demonstrasi untuk mendesak MK mencabut UU Ciptaker nomor 6 Tahun 2023. Di mana MK dijadwalkan akan membacakan keputusan terkait UU tersebut pada hari ini.
“Hari ini adalah pembacaan keputusan judicial review UU Cipta Kerja No 6/2023, omnibus law UU Cipta Kerja oleh majelis hakim MK,” kata Presiden Partai Buruh, Said Iqbal.
Said menuntut pencabutan omnibus law UU Ciptaker dan upah minimum naik 15 persen. Dia mengancam akan melakukan demonstrasi lagi jika omnibus law tak dicabut.
“Bilamana MK tidak kabulkan tuntutan buruh. Bisa dipastikan ibarat api tersiram bensin, apinya itu omnibus law UU Ciptaker, bensinnya kenaikan upah minimum yang kami minta naik 15 persen. Seluruh Indonesia pasti akan ada aksi besar, bergelombang, dan tidak akan berhenti sampai dengan dimenangkan,” ujarnya.
Untuk mengamankan aksi tersebut, Polda Metro Jaya menyiapkan 6.520 personel gabungan di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat.
“Total ada 6.520 personel gabungan, kami kerahkan untuk mengamankan aksi demo hari ini,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan tertulis, di Jakarta.
Trunoyudo menjelaskan personel gabungan ini terdiri dari 4.530 personel Polri, 1.680 personel TNI, dan 310 personel Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta. (rafa/arrahmah.id)