DEPOK (Arrahmah.com) – Penyidik Polda Metro Jaya Jakarta pada Jumat (20/12/2013) memeriksa mahasiswi Universitas Indonesia, RW (22), yang melaporkan ‘sastrawan’ Sitok Srengenge atas delik aduan perbuatan tidak menyenangkan. RW diperiksa oleh penyidik Polda Metro selama empat jam di kampus UI Depok.
“Keadaan RW masih traumatik, tadi diperiksa didampingi psikolog dari UI. Pemeriksaan lancar, dan penyidik dengan sabar memeriksa saksi korban RW,” ujar Pengacara RW, Iwan Pangka di kampus UI Depok, seperti dilaporkan Aditya Revianur kepada arrahmah.com Jumat (20/12/2013) malam.
Iwan mengatakan, pemeriksaan RW dimulai sekitar pukul 12.00 sampai dengan pukul 16.15 WIB. Penyidik dalam kesempatan tersebut menyodorkan sekitar 25 pertanyaan terkait dengan kronologis peristiwa yang menimpa RW. Namun, 25 pertanyaan tersebut tidak dapat diungkapkan ke publikkarena proses penyidikan berikutnya masih terus berlanjut.
“Tidak bisa diungkapkan karena masih dalam proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Pemindahan tempat penyidikan
Seperti diketahui, RW sebelumnya datang ke PMJ pada Kamis (13/12/2013) untuk memenuhi panggilan penyidikan. Namun setelah bertemu penyidik, RW belum sanggup untuk memberikan keterangan karena cukup ramai dan tidak kondusif. Selain itu, RW juga masih dalam kondisi traumatik untuk mampu bercerita perihal situasi yang menimpanya. Selanjutnya, melalui kuasa hukumnya, RW melayangkan surat perhomohonan pemidahan tempat penyidikan.
Menurut berita yang dilansir Antara, Polda Metro Jaya memenuhi permohonan RW tersebut.
“Sesuai permintaan dari pelapor, kami memenuhi permintaan pihak RW. Siang ini setelah sholat Jumat penyidik datang ke UI,” ungkap Kadiv Humas PMJ, Komisaris Besar Polisi Rikwanto, di Jakarta.
Menurut Rikwanto, RW memang membutuhkan tempat yang nyaman dan kondusif untuk proses penyidikan. Sebab itu, Polda Metro Jaya dan kuasa hukum sepakat memilih kampus yang bersangkutan sebagai tempat penyidikan atas kasus tersebut.
“Jadi korban akan didampingi pengacara dan psikolog sehingga dalam memberikan keterangan tidak ada rasa tertekan dan bisa lebih nyaman agar semua yang dia maksudkan bisa diterima oleh penyidik,” tutup Rikwanto.
Telah diketahui sebelumnya, Jumat (29/11/2013), ‘sastrawan’ yang sempat aktif di Komunitas Salihara, Sitok Sunarto alias Sitok Srengenge (48) diadukan ke Polda Metro Jaya dengan nomor pengaduan TBL/4245/XI/2013/PMJ/Dit Reskrimum atas delik aduan perbuatan tidak menyenangkan (pasal 335 KUHP). (azm/arrahmah.com)