JAKARTA (Arrahmah.com) – Anggota Komisi I DPR Al Muzzammil Yusuf meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) segera menutup konten-konten berisi penghinaan agama dan ras (SARA) yang masih beredar di internet.
Dia mengungkapkan, sejauh ini Kemenkominfo baru membatasi peredaran konten lain seperti pornografi dan pornoaksi saja, namun belum memasuki ranah penghinaan agama yang menurutnya sangat sensitif.
”Kominfo belum memasuki ranah penistaan agama, yang saya rasa sensitifitasnya tidak kalah. Bahkan bisa memecah belah umat agama,” ujar Muzammil dalam rapat Komisi I DPR dengan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Rabu (22/9), lansir Sindonews.
Muzammil mencontohkan, konten-konten yang dibuat oleh tersangka kasus dugaan penistaan agama Muhammad Kece (MKC) yang masih beredar di dunia maya.
Padahal, lanjutnya, penghinaan dalam konten-konten tersebut sudah sangat vulgar dapat mengadu domba dua agama.
”Jadi menurut saya Kominfo tidak cukup pada konten pornografi. Segala konten yang menghina apapun agama di Indonesia atau rasial untuk segera ditutup,” tegasnya.
Menurutnya, penutupan konten-konten menghina agama dan ras itu juga sesuai dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika, Pancasila, serta Pasal 29 UUD 1945 yang mengatur kehidupan beragama.
(ameera/arrahmah.com)