PADANG (Arrahmah.com) – Saat ini terdapat sebanyak 23 orang tenaga kerja Indonesia (TKI) yang terancam hukuman pancung di Arab Saudi, dan kesemuanya mempunyai kemungkinan akan mengalami nasib yang samasebagaimana TKI asal Bekasi Ruyati binti Satubi, demikian yang diungkapkan Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar, Ahad (19/6/2011).
Patrialis menambahkan 23 orang TKI tersebut merupakan bagian dari 316 orang warga Indonesia yang terjerat kasus-kasus hukum di Arab Saudi. Data tersebut diperoleh setelah dilakukan pertemuan antara Menkumham RI dengan menteri-menteri terkait bidang hukum di Arab saudi yang dilaksanakan pada 13 April 2011 lalu di negara penghasil minyak tersebut.
Ia juga mengungkapkan bahwa dalam pertemuan tersebut pemerintah Indonesia telah memperjuangkan agar para TKI bermasalah hukum dapat dibebaskan dari ancaman hukuman pancung.
Hasil yang diperoleh dari pertemuan tersebut adalah pemerintah Arab Saudi menyepakati dapat membebaskan TKI yang bermasalah hukum, kecuali bagi mereka yang telah jatuh vonis matinya (Qishas) dan tidak mendapat status Takzir atau tidak ada maaf dari pihak keluarga korban.
Ia mengatakan, ada 23 orang TKI (termasuk Ruyati) yang terancam hukuman pancung dan hukuman terhadap Ruyati binti Satubi telah dilakukan pada Sabtu (18/6) jam 03.00 waktu setempat. Sementara itu, pemerintah RI akan terus berjuang agar 22 TKI lainnya tidak mengalami nasib yang sama dengan Ruyati.
Patrialis mengungkapkan bahwa pihak Saudi, juga akan membantu agar keluarga para korban dari kesalahan hukum pada TKI dapat memberikan maaf, sehingga vonis hukuman pancung dapat diganti dengan hukuman lainnya.
Terkait dengan hal tersebut Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa menyatakan bahwa Duta Besar (Dubes) Indonesia untuk Arab Saudi Gatot Abdullah Mansyur sudah resmi ditarik dari negeri kerajaan itu untuk melakukan konsultasi dengan Kementerian Luar Negeri.
Marty juga membantah eksekusi Ruyati binti Sapubi merupakan bentuk kecolongan dari pemerintah Indonesia terhadap warganya di luar negeri.
“Ini bukan masalah advokasinya, tapi sikap dari sistem pengadilan di Arab Saudi memang demikian. Suka tanpa pemberitahuan, langsung melakukan eksekusi,” kata Marty sebelum melakukan rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (20/6).
Marty juga mengaskan bahwa masalah ini bukan pertama kali terjadi dan bukan hanya kepada Indonesia, tapi juga negara lain. Ia juga mengatakan pemerintah Republik Indonesia akan menyampaikan protes kepada Kerajaan Arab Saudi terkait tidak adanya pemberitahuan dari pemerintah Arab Saudi kepada pemerintah Indonesia tentang hukuman pancung yang diterima oleh Ruyati, TKI asal Bekasi, Jawa Barat itu.
“Kita akan menyampaikan protes ke Arab Saudi karena mereka melaksanakan hukuman tersebut tanpa terlebih dahulu memberitahu kepada perwakilan, dan ini bukan pertama kalinya. Negara lain pun mengalami hal yang sama seperti India, Nigeria. Ini yang dikeluhkan oleh berbagai negara,” kata Marty. (ans/arrahmah.com)