JAKARTA (Arrahmah.com) – Memasuki pelaksaan masa tenang pemilu 2019 yang akan berlangsung selama tiga hari, dimulai sejak tanggal 14 April hingga 16 April 2019, Bawaslu memberikan aturan bagi platform untuk tidak menayangkan kampanye. Bawaslu akan mengawasi kampanye di media sosial pada masa tenang.
Seluruh kegiatan yang berbau kampanye peserta Pemilu dilarang beredar selama masa tenang berlangsung.
“Ada beberapa hal yang kami minta untuk dapat dijadikan perhatian untuk seluruh platform, akan kami keluarkan surat edarannya untuk dapat dipatuhi,” kata anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar di kantor Bawaslu, Jl Mh Thamrin, Jakarta Pusat, Sabtu (13/4/2019), lansir Detik.com.
Fritz menyebut iklan kampanye ini merupakan iklan yang memuat rekam jejak, citra diri, hingga menguntungkan salah satu calon.
Selain itu, platform diminta menurunkan tagar yang menguntungkan salah satu pihak. Ataupun tagar sebagai bentuk dukungan dan ajakan memilih salah satu pihak.
“Kemudian kami minta pada platform untuk menurunkan konten organik atau tagar yang memuat rekam jejak, citra diri peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kampanye atau menguntungkan atau merugikan peserta pemilu, ajakan atau dukungan kepada peserta pemilu,” katanya.
Menurut Fritz, nantinya larangan ini akan dimuat dalam surat edaran yang akan dikirimkan hari ini. Dia meminta platform bekerja sama dan mematuhi larangan tersebut.
“Kami minta kerja sama platform untuk dapat mematuhi edaran yang akan dikeluarkan oleh Bawaslu dan Kominfo dalam rangka melakukan pengawasan dalam masa tenang dan pemungutan suara,” lanjutnya.
Pada kesempatan yang sama, Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangarepan mengatakan terdapat sembilan platform yang akan dikirimi surat edaran. Di antaranya Google, Facebook, dan YouTube.
“Ada sembilan, Google, Twitter, Facebook, Line, Bigo, YouTube, selebihnya macam pokoknya ada sembilan,” ungkap Samuel.
Sementara itu, Ketua Bawaslu RI Abhan mengatalan bila peserta Pemilu dalam pemberitaan di media massa maupun postingannya di media sosial mendorong masyarakat untuk menuangkan hak suaranya pada 17 April tanpa dibubuhi kampanye, maka hal itu diperbolehkan.
“Boleh, mendorong orang dan mengingatkan tanggal 17 April adalah hari pemungutan,” kata Abhan, lansir Tribunnews.
(ameera/arrahmah.com)