JAKARTA (Arrahmah.id) – Masa penahanan pendiri Al-Zaytun, Panji Gumilang, yang berstatus tersangka penodaan agama, diperpanjang oleh Bareskrim Polri selama 40 hari ke depan terhitung 22 Agustus sampai 30 September 2023.
Panji Gumilang saat ini ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri.
“Telah dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari ke depan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan, saat ditemui di gedung Bareskrim, Kamis, 24 Agustus 2023.
Panji Gumilang ditahan usai ditetapkan tersangka penodaan agama oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, 2 Agustus lalu. Masa penahanannya sampai 21 Agustus 2023.
Adapun terkait penyidikan tindak pidana pencucian uang dan korupsi, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri pada Rabu 23 Agustus 2023 telah memeriksa bendahara Al-Zaytun berinisial SM, M, dan NH.
“Kemudian juga melakukan pemeriksaan terhadap satu orang anggota pembina Yayasan (AH),” kata Ramadhan.
Selanjutnya penyidik akan memanggil beberapa saksi lagi dari pihak anggota Yayasan Pesantren Indonesia, dan pengurus yayasan, serta melakukan pendalaman terhadap pihak madrasah terkait penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Kejaksaan Agung RI telah menunjuk 15 jaksa penuntut umum untuk menangani kasus dugaan penodaan agama dengan tersangka Panji Gumilang, pendiri Pondok Pesantren Al-Zaytun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, I Ketut Sumedana, mengatakan penunjukan ini dilakukan setelah Kejaksaan menerima berkas perkara tahap pertama dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
“Tim kami sebanyak 15 jaksa yang sudah ditunjuk sudah melakukan upaya koordinasi intensif dan efektif dengan teman-teman tim penyidik sehingga ke depan bisa mempercepat proses perkara ini,” kata Ketut di Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jumat, 18 Agustus 2023.
Ketut mengatakan jaksa peneliti memiliki waktu 14 hari untuk melakukan penelitian terhadap syarat formil dan materiil terhadap berkas perkara berdasarkan KUHAP. Apabila dalam 14 hari dipastikan cukup bukti atau layak untuk P21, maka penyidik wajib menyerahkan tersangka dan barang buktinya.
Namun Ketut menuturkan Kejaksaan belum menentukan di mana lokasi persidangan Panji Gumilang digelar. Apabila situasi di daerah cukup aman, maka kemungkinan sidang akan digelar di daerah.
(ameera/arranmah.id)