SURABAYA (Arrahmah.id) – Sidang tuntutan terdakwa kasus pencabulan dan pemerkosaan santriwati di Jombang, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) rampung digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Mas Bechi, sapaan akrabnya dituntut hukuman maksimal yakni 16 tahun penjara.
Bechi dituntut pasal 285 juncto 65 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Namun, ancaman hukumannya ditambah sepertiga dari hukuman awal.
“Pasal 285 juncto 65 ayat 1 KUHP. Kami menuntut ancaman maksimal karena 285 KUHP ini 12 tahun (ancaman penjaranya) maka ditambah sepertiga dari pasal 65, maka total 16 tahun itu yang kami ajukan,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim Mia Amiati di PN Surabaya, lansir detikJatim, Senin (10/10/2022).
Mia menegaskan, tidak ada hal yang meringankan dari fakta yang ditemukan selama sidang.
Berdasar temuan, saksi, maupun keterangan ahli, makin membuktikan kesalahan putra pemilik Pondok Pesantren Shiddiqiyah Jombang itu.
”Pada saat proses awal pemeriksaan terdakwa dan juga terkait dari saksi-saksi yang kami peroleh ataupun pembuktian alat surat, ataupun keterangan ahli yang lain. Tidak ada yang meringankan,” terang Mia.
Mia memastikan, persidangan dan investigasi atas kasus itu telah dilakukan dengan mengedepankan hati nurani.
”Semua sudah dibuktikan tim penuntut umum dengan mengupayakan bagaimana kami mencoba melaksanakan ini dengan mengedepankan hati nurani dan semata-mata melaksanakan perintah atas nama undang-undang,” ucap Mia.
(ameera/arrahmah.id)