Oleh Ine Wulansari
Pendidik Generasi
Fenomena bullying di kalangan generasi muda, semakin marak terjadi. Para pelakunya bahkan ada yang di bawah umur dan dari kalangan remaja perempuan. Seperti yang baru-baru ini terjadi, beredar dua video perundungan di Batam yang dilakukan empat remaja perempuan, terhadap dua kakak beradik.
Polresta Balerang telah menetapkan empat tersangka dalam kasus perundungan ini, yaitu NH (18), RS (14), M (15), dan AK (14). Menurut Kapolresta Balerang, Kombes Pol Nugroho Tri N perundungan bermula saat pelaku dan korban saling ejek di aplikasi WhatsApp. Kemudian pelaku mengajak beberapa temannya untuk mendatangi korban dan bertemu di kawasan belakang Lucky Plaza, Lubuk Raja, Batam. Motif pelaku disinyalir sakit hati, karena korban telah merebut pacarnya. (kompas.com, 2 Maret 2024).
Wakil Ketua Divisi Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dan Pengasuhan Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Kota Batam, Nina Inggit G menjelaskan bahwa kasus ini terjadi disebabkan kurangnya pengawasan dan perhatian kepada anak dan tingginya angka anak yang putus sekolah. (batamnews.com, 02 Maret 2024). Akibatnya mereka membentuk sebuah kelompok atau geng dan berkumpul pada tempat yang salah dan melakulan perilaku yang menyimpang.
Mirisnya, ternyata pelaku perundungan tiga di antaranya merupakan anak di bawah umur. Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat dengan dua pasal berbeda. Seorang pelaku telah berumur 18 tahun sehingga tergolong dewasa dan dijerat dengan pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan secara bersama-sama dengan ancaman 7 tahun penjara. Sementara tiga pelaku lainnya, masih tergolong anak-anak dan dijerat pasal 80 Ayat (1) jo. Pasal 76 c UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/ atau denda paling banyak Rp72 juta.
Model peradilan dengan membedakan pelaku 18 tahun (dewasa) dan di bawah 18 tahun (di bawah umur/disebut anak), dapat menjadi celah semakin menggunungnya kasus bullying yang terjadi. Sebab, pelaku tidak jera berbuat aniaya karena ancaman yang diberlakukan untuk anak sangat ringan. Padahal ketika mereka mampu melakukan perbuatan perundungan, hal tersebut dilakukan secara sadar. Bahkan mereka pun bisa jadi telah mencapai usia baligh.
Penyebab Bullying
Saat ini, begitu banyak anak yang terjerat kasus bahkan menjadi pelaku perundungan pada teman sebayanya. Hal itu bahkan menyebabkan luka serius terhadap korban. Jika umumnya kasus bullying dilakukan anak lelaki, justru kini marak dilakukan anak perempuan baik secara verbal maupun fisik.
Menurut Data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menunjukkan ada 87 kasus perudungan pada 2023 yang dilaporkan. Sedangkan kasus yang tidak dilaporkan tentu lebih banyak. Fenomena kian meningkatnya kasus kekerasan pada anak membuktikan betapa lemahnya peran pendidikan dalam skala keluarga. Di mana seharusnya anak diajarkan, dibina, dan dididik agar paham dengan perbuatan dan konsekuensinya. Apakah yang dilakukannya itu merupakan tindakan yang baik dan buruk, boleh atau tidak boleh dilakukan. Seperti kasus perundungan merupakan perbuatan dosa (haram) yang tidak boleh diperbuat. Namun sayangnya fungsi pengasuhan oleh keluarga banyak yang tidak berjalan sebagaimana mestinya, bahkan diabaikan. Mengakibatkan anak jauh dari pemahaman terhadap perbuatannya.
Mengapa hal ini bisa terjadi? Sebab saat ini ada sebagian orang tua (ibu) yang memilih untuk bekerja demi memenuhi tuntutan hidup. Tingginya biaya hidup, memaksa mereka untuk fokus pada pekerjaan dibandingkan mendidik dan mengasuh agar menjadi anak yang saleh. Akibatnya, timbullah generasi kurang kasih sayang. Mereka mencari perhatian dari pihak luar dan bertindak tanpa arahan.
Selain peran keluarga yang minus, lembaga atau institusi pendidikan yaitu sekolah yang seharusnya menjadi tempat yang aman dalam menimba ilmu, justru menjadi tempat seringnya terjadi aksi kekerasan. Hal ini disebabkan sistem pendidikan saat ini adalah sekulerisme, di mana peran agama dijauhkan dari kehidupan. Akibatnya, anak hanya mendapat informasi tentang materi pelajaran, tetapi tidak mendapatkan pendidikan baik dan buruknya perbuatan mereka. Sehingga, tumbuhsuburnya perundungan disebabkan pendidikan yang mereka terima tidak mengarah pada pembentukan generasi yang berkepribadian mulia, yakni Islam. Ditambah lagi, sanksi atas tindakkan mereka yang merugikan orang lain tidak memberi efek menjerakan.
Islam Mencegah Bullying
Maraknya tindakan kekerasan yang dilakukan anak-anak dan remaja saat ini tak menemukan jalan keluarnya. Kebuntuan solusi menjadi gunung es yang membuat kasus semakin menumpuk. Islam dengan seperangkat aturan paripurna tentu memiliki solusi tuntas terhadap berbagai permasalahan yang terjadi di tengah umat, begitu juga dengan kasus bullying ini.
Dalam Islam, aturannya sangat efektif untuk mencegah terjadinya perundungan . Dari sisi pengasuhan, Islam mewajibkan orang tua mengasuh, mendidik, dan memahamkan anak agar menjadi anak yang soleh dan terhindar dari azab Allah. Sebagaimana firman Allah Ta’ala: “Wahai orang-orang yang beriman! Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya manusia dan batu, penjagaganya malaikat-malaikat yang kasar dan keras, yang tidak durhaka kepada Allah terhadap apa yang diperintahkan kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.” (QS At-Tahrim: 6).
Begitu juga dari sisi ekonomi, Islam akan mewujudkan kesejahteraan sehingga meringankan beban orang tua. Tidak akan terjadi kerja rodi demi mencukupi kebutuhan keluarga dan mengabaikan dalam mendidik anak. Sehingga peran orang tua akan optimal dan berjuang untuk membentuk generasi yang berkepribadian Islam. Begitu juga para orang tua memahami bahwa anak merupakan amanah yang kelak akan dimintai pertanggung jawaban di hadapan Allah.
Negara akan menerapkan sanksi yang menjerakan sesuai dengan tindak kejahatan yang dilakukan. Terkait penganiayaan, berlaku hukum qisas yaitu balasan yang setimpal. Setiap pelaku kekerasan yang sudah balig harus dihukum dengan sanksi yang tegas meskipun umurnya masih di bawah 18 tahun.
Negara juga akan menerapkan sistem pendidikan berbasis akidah Islam dengan kurikulum sesuai syariat Islam. Sehingga akan menghasilkan anak didik yang soleh, berakhlak mulia, berpola pikir dan sikap Islam, memiliki keterampilan yang cakap, dan berbakti pada orang tuanya. Semua ini akan terlaksana dengan sempurna, jika sistem Islam diterapkan dalam kehidupan. Hal ini merupakan kunci pencegahan perundungan anak. Dengan begitu, sistem Islam akan melahirkan anak-anak saleh yang taat pada Raab-nya dan bersikap penuh kasih sayang terhadap sesama.
Wallahua’lam bish shawab.