JAKARTA (Arrahmah.com) – Semakin maraknya bisnis jualan ijazah/dokumen asli-palsu (aspal) secara online akhir-akhir ini, anggota DPR Roy Suryo, mengatakan bahwa teknologi serta regulasi harus terus di-update untuk membendung aktivitas ilegal tersebut.
“Dalam hal ini, pemerintah harus selalu terus mengantisipasi perkembangan teknologi, entah itu yang memiliki dampak positif maupun negatif,” ujar Roy Suryo di Jakarta, Sabtu (2/7/2011).
Roy mengatakan bahwa regulasi yang sekarang sudah ada masih belum cukup kuat dalam menanggapi perkembangan teknologi, terutama kejahatan di internet.
“Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dirasa belum cukup kuat, karena di situ hanya baru diletakkan dasar-dasarnya saja,” ungkap kader Partai Demokrat tersebut.
Terkait hal tersebut, Roy mengungkapkan bahwa saat ini komisi 1 DPR sedang membuat beberapa undang undang baru yang menyangkut tentang telekomunikasi, yang salah satu di antaranya adalah Undang-undang Konvergensi.
Kini, makin marak situs internet yang menawarkan jasa menjual ijazah/sertifikat pendidikan palsu. Bukan hanya ijazah, bahkan dokumen-dokumen lainnya macam buku rekening bank, kartu keluarga, surat nikah, akte kelahiran dan STNK juga dipalsukan.
Roy menjelaskan bahwa pasal 5 ayat 1 di UU ITE, yang berbunyi “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah,” sudah cukup kuat untuk menjerat para pelaku penjual ijazah aspal online tersebut.
Ditegaskan pula oleh Roy, bahwa aktivitas bisnis ilegal tersebut harus segera ditertibkan. Selain itu ia juga menyatakan bahwa bisnis jualan ijazah aspal online, masuk ke kategori cyber-crime.
Sementara itu, pihak kepolisian mengatakan bahwa mereka akan bertindak jika sudah ada pihak yang melapor, dan merasa dirugikan atas munculnya banyak situs jualan ijazah/dokumen palsu.
“Kami menunggu laporan dari pihak yang dirugikan, baru kemudian akan kami proses,” ujar Boy Rafli Amar, Kabid Humas Polda, di Jakarta, Sabtu (2/7).
Boy Rafli mengaku bahwa pihak kepolisian belum melakukan penyelidikan terhadap situs-situs jasa layanan pembuatan dokumen palsu.
Senada dengan Roy Suryo, Boy juga mengatakan bahwa aktivitas ilegal tersebut ke dalam kategori cyber-crime. “Di internet sendiri ada jutaan aktivitas seperti itu, sehingga kami tidak bisa melacaknya satu-satu,” kata Boy Rafli.
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dikatakan oleh Boy Rafli sebagai landasan yang tepat untuk menjerat para pelaku tersebut. Didukung juga dengan pasal-pasal yang bisa dipakai sangat banyak dan bervariasi. (oz/arrahmah.com)