MAKASSAR (Arrahmah.id) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengeluarkan fatwa haram bagi warga yang memproduksi, membawa dan menggunakan busur dan serta senjata tajam lainnya untuk meneror dan melukai orang lain.
Maraknya aksi pembusuran di Kota Makassar, Gowa dan Maros menjadi perhatian MUI. Bahkan MUI Sulsel sampai mengeluarkan dua maklumat terkait busur dan juga peredaran narkoba serta miras di tempat hiburan malam (THM).
Ketua Umum MUI Sulsel Najamuddin mengatakan, keluarnya dua maklumat yakni pertama tentang senjata tajam, busur panah dan sejenis. Kedua, maklumat tentang peredaran narkoba, minuman keras (miras) dan THM.
“Dalam beberapa waktu terakhir, MUI melakukan kunjungan ke sejumlah daerah di Sulsel. Dari daerah yang sudah kami kunjungi ternyata banyak permasalahan masyarakat,” ujarnya saat jumpa pers di Kantor MUI Sulsel, Jalan Masjid Raya Makassar, Sabtu (19/11).
“Dari beberapa permasalahan yang kami dengar dari masyarakat langsung itu masalah paling menonjol adalah narkoba dan keamanan, khusus aksi teror pembusuran,” lanjutnya, lansir Merdeka.com.
Najamuddin menjelaskan, penggunaan busur saat ini tidak hanya digunakan untuk tawuran ataupun perang kelompok. Tetapi saat ini juga busur digunakan pelaku kriminal jalanan.
“Oleh karena itu MUI ikut terlibat menyelesaikan masalah ini. Makanya ada maklumat yang dikeluarkan MUI Sulsel,” tegasnya.
Sementara Sekretaris MUI Sulsel, KH Muammar Bakry mengatakan dalam maklumat terkait sajam dan busur terdapat tiga poin. Sementara maklumat terkait narkoba, miras dan THM juga terdapat tiga poin.
“MUI Sulsel menegaskan keharaman memproduksi, membawa dan menggunakan busur dan sajam untuk meneror dan melukai orang lain. Kedua, merekomendasikan kepada Pemprov Sulsel dan aparat hukum untuk mencegah dan menindak pelaku dan busur atau sejenisnya secara tegas,” tuturnya.
Poin ketiga, MUI Sulsel mengimbau kepada masyarakat agar menjaga agar menjaga kemanan dan ketertiban.
Sementara Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Makassar, Komisaris Besar Budhi Haryanto menyampaikan apresiasi dukungan MUI Sulsel melalui maklumat terkait pemberantasan kasus pembusuran. Dia menyebut maklumat MUI Sulsel sebagai bentuk keterlibatan bersama-sama menjaga keamanan Kota Makassar.
“Kami berterima kasih kepada MUI Sulsel yang sudah mau bersama membantu Polri dalam hal pelarangan busur,” ujarnya.
Budhi mengaku saat ini pihaknya mengedepankan restorative justice dan batiniyah bagi pelaku di bawah umur. Meski demikian, Budhi menegaskan akan menindaktegas jika pelaku kembali melakukan tindak kriminal.
“Kami akan mengambil tindakan tegas apabila pemilik atau pembuat senjata tajam maupun busur sudah tidak berniat untuk memperbaiki dirinya,” ucapnya.
(ameera/arrahmah.id)