SURABAYA (Arrahmah.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan untuk melakukan perhitungan suara ulang terhadap 8.146 TPS di kota Surabaya, Jawa Timur, karena diduga adanya kecurangan berupa penggelembungan suara.
“Ada sebanyak 8.146 TPS yang kami rekomendasikan penghitungan ulang,” kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Subaraya Hadi Mardo, Ahad (21/4/2019), lansir Antara.
Hadi merekomendasikan kepada KPU Kota Surabaya untuk memerintahkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) beserta jajarannya untuk melakukan penghitungan suara ulang pada rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPK se-Kota Subaraya, dan hasil koreksinya segera disampaikan kepada saksi peserta pemilu yang menyerahkan mandar dan Pengawas Pemilu kecamatan.
“Penghitungan suara ulang untuk TPS dilakukan dengan cara membuka kotak suara yang hanya dilakukan di PPK,” katanya.
Sementara itu, Komisioner KPU Surabaya Muhammad Kholis mengatakan pihaknya sudah menerima surat rekomendasi tersebut dari Bawaslu.
Hanya saja, lanjutnya, pihaknya belum bisa memutuskan untuk melaksanakan rekomendasi tersebut karena harus menunggu rapat pleno KPU.
“Ini sedang akan dibahas di rapat pleno KPU,” ujar Kholis.
(ameera/arrahmah.com)