Oleh Yuliyati Sambas
Pegiat Literasi Komunitas Penulis Bela Islam AMK
Mati satu tumbuh seribu. Peribahasa ini tampaknya tepat disematkan pada praktik-praktik aborsi ilegal yang hari ini terus bermunculan. Jika satu atau dua lokasi diciduk polisi, maka di lain tempat terendus tempat praktik lainnya.
Kasus yang tengah mencuat beberapa waktu lalu ditemukan di wilayah Kelapa Gading. Media rri.co.id (21/12/2023) melansir telah ditemukan bukti janin hasil aborsi di dalam septic tank di Apartemen Gading Nias, Jakarta Utara pada Rabu (20/12/2023). Sebanyak 3 janin ditemukan dan 5 tersangka berhasil ditangkap oleh kepolisian setempat. Dari kelimanya, 2 berperan sebagai dokter dan asistennya, 2 lagi pasien, dan 1 orang tua pasien. Semuanya perempuan. Dan yang sangat mencengangkan bahwa dari kedua eksekutor tidak memiliki latar medis. Pelaku yang berposisi sebagai dokter mengaku hanya lulusan SLTA, sementara asistennya lulusan SLTP.
Mengancam Keselamatan dan Nyawa hingga Traumatis
Praktik aborsi terlebih ilegal sungguh sangat mengerikan. Berdasarkan penjelasan dari praktisi kesehatan, khususnya ginekolog, aborsi ilegal bisa mengancam keselamatan hingga nyawa pasien. Terlebih ketika ditangani oleh mereka yang tidak memiliki latar belakang kesehatan. Dr Dinda Deirdameisya, Sp.Og. menyampaikan dalam salah satu video di Chanel YouTube detik.com bahwa dampak berupa tidak tepatnya pemilihan jenis dan dosis obat; penggunaan peralatan yang kemungkinan tidak steril; hingga tindakan yang jauh dari prosedur baku aborsi standar kedokteran sangat membahayakan.
Di sisi lain, traumatis yang ditimbulkan pasca-aborsi pada diri pasien tak sedikit yang terus menghantui di kemudian hari. Maka betapa praktik aborsi ilegal sungguh sangat mengerikan risikonya.
Motif Aborsi
Hal yang jauh lebih mengerikan dari fenomena aborsi ini justru dari sisi penyebab meluasnya keinginan perempuan untuk menggugurkan kandungannya.
Faktanya, mereka yang melakukan aborsi kebanyakan adalah dari kalangan yang tidak menginginkan kehamilan. Sebagian besar para remaja yang menjalani pola gaul bebas. Sisanya, perempuan bersuami namun tak menghendaki kehamilan karena satu dan lain hal.
Seks bebas di kalangan remaja kian hari makin mengkhawatirkan. Dari usia belasan, bahkan tak sedikit yang masih berseragam putih merah, sudah terjerumus aktivitas pacaran. Diawali dari pacaran, ditambah pakem agama dalam diri mereka demikian kendornya, naluri biologis ketertarikan terhadap lawan jenis mulai muncul. Ini diperparah gaya hidup liberal yang dipertontonkan selebriti yang digandrungi menjadi pencetus ide bagi anak bau kencur sekalipun untuk mencoba-coba perilaku gaul bebas. Di saat kehamilan terjadi, rasa malu menanggung aib kehamilan di luar nikah, sementara merasa belum siap dengan semua tanggung jawab dengan menikah dan mengasuh anak, masih ingin sekolah dan meraih cita-cita menjadikan sebagian dari mereka memilih untuk aborsi. Atau beberapa di antaranya diminta aborsi oleh keluarganya atau pasangan zinanya.
Adapun bagi sebagian wanita bersuami dengan kondisi ekonomi sulit, tak sedikit yang merasa tidak siap untuk hamil karena harus membesarkan anak dengan segudang kebutuhan hidup yang tentu akan semakin membengkak. Atau adanya pemikiran liberal yang sesat, bahwa adanya anak akan menjadikan karir kerja terhambat. Bahkan ada juga yang berpikir tak mau hamil dan melahirkan karena takut bentuk tubuh kelak tidak cantik ideal lagi. Astagfirullah betapa mirisnya.
Akar Masalah dan Solusi Sesat
Kasus aborsi yang kian fenomenal disikapi oleh para aktivis liberal dengan menuduh ketiadaan regulasi yang membolehkan aborsi atas kehamilan yang tak diinginkanlah penyebabnya. Mereka berpijak pada alasan bahwa angka kematian ibu hamil salah satunya karena makin banyaknya aborsi ilegal yang tidak aman.
Kebijakan yang dianut di Indonesia berupa kebolehan aborsi terbatas. UU No. 36 Tahun 2009 menyebut bahwa aborsi hanya diperkenankan untuk kehamilan dengan kedaruratan medis yang dideteksi sejak kehamilan muda juga korban perkosaan. Hal ini dipandang oleh kaum feminis sebagai akar persoalan maraknya aborsi ilegal di tengah masyarakat. Maka solusi yang mereka gaungkan adalah mendorong pemerintah melegalkan aborsi dalam setiap kondisi yang tidak dikehendaki oleh si wanita hamil.
Padahal, bisa dibayangkan, jika saat ini saja aborsi itu tidak dilegalkan, seks bebas demikian mengguritanya, apatah lagi apabila aborsi diperbolehkan. Apa yang akan terjadi di tengah generasi muda negeri ini? Bencana sosial yang teramat dahsyat tentu sudah di pelupuk mata. Nauzubillahi min zalik.
Kapitalisme Sekuler Akar Problematik
Apabila ditelaah mendalam akan didapati kapitalisme sekulerlah akar problematik maraknya aborsi ilegal. Kapitalisme memandang segala hal yang berbau materi dan kesenangan jasadiyah adalah sesuatu yang terus dikejar. Maka aktivitas pacaran, seks bebas, aborsi, bahkan menyediakan jasa aborsi ilegal pun dijalani.
Dengan asas sekuler yang menjauhkan agama dari kehidupan menghasilkan pribadi-pribadi yang tak menjadikan halal haram sebagai standar dalam perbuatannya. Seks bebas, aborsi, hingga membuka layanan jagal janin pun meski dengan seabrek masalah menanti di hadapan, bahkan dosa, sudah tak lagi menjadi pertimbangan.
Selama sistem hidup kapitalisme sekuler tetap diterapkan, selama itu pula aktivitas seks bebas, aborsi, dan praktik jagal bayi dalam kandungan pun akan terus merebak.
Berharap solusi dengan asas sekuler bahkan liberal yang ditawarkan pihak feminis, alih-alih memutus persoalan, yang ada justru kerusakan tatanan hidup.
Islam Solusi Hakiki
Islam sebagai agama yang sempurna menjadi benteng terbaik dalam menangkal akar persoalan aborsi dan kerusakan tatanan hidup. Dalam Islam dengan asas akidahnya yang khas menjadikan setiap hamba menjalani kehidupan senantiasa terikat pada syariat-Nya.
Syariat ketika diterapkan maka akan teraih maqashid yang demikian indahnya. Dua di antaranya adalah hifzun nafs (menjaga jiwa) dan hifzun nasl (menjaga keturunan).
Dengan pemberlakuan aturan pergaulan yang khas dalam Islam, sungguh akan menjaga keturunan semua Bani Adam. Salah satunya adalah adanya larangan berzina dan hanya membolehkan penyaluran naluri biologis (seksual) melalui jalur pernikahan.
Allah berfirman, “Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji, dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra ayat 32)
Setiap aktivitas yang menjurus pada zina, berupa khalwat (berduaan antara lawan jenis bukan mahram), ikhtilat (campur baur pria wanita nonmahram), pacaran, hingga hubungan seks pranikah terkategori dosa dan akan diazab oleh Allah di Yaumil Akhir kelak.
Islam memandang terkait aborsi adalah sesuatu yang diharamkan. Dengan pandangan bahwa setiap janin yang Allah tumbuhkan dan tiupkan ruhnya di dalam rahim seorang wanita adalah anugerah yang wajib dilindungi hak hidupnya. Sebagaimana tertera dalam Al-Qur’an surah Al-An’am ayat 151. Maka dengannya tak akan ada orang-orang yang berani mendekati zina terlebih hingga hamil di luar nikah.
Terkait larangan aborsi, Islam memandang ada pengecualian yakni ketika adanya kedaruratan medis yang mengancam jiwa ibu hamil dan dilakukan pada saat janin belum berusia 40 hari. Hal ini merujuk pada firman Allah dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 195.
Memutus Mata Rantai Pergaulan Bebas dan Aborsi
Untuk memutus mata rantai pergaulan bebas hingga maraknya aborsi Islam memiliki mekanisme berikut:
Pertama dalam skala individu, keluarga akan menjadi benteng pertama untuk membekali anggotanya (ayah, ibu, anak-anak) dengan akidah Islam yang kokoh. Juga didikan untuk senantiasa muraqabatullah, merasa diawasi oleh Allah. Sehingga yang terbentuk adalah pribadi-pribadi yang senantiasa mengikatkan diri pada aturan Allah kapanpun, di manapun, dan dalam kondisi apapun.
Kedua, peran masyarakat yang akan senantiasa siap untuk saling menyayangi satu dengan lainnya. Mereka tak segan untuk saling beramar makruf nahi mungkar.
Di lingkup sekolah pun, asas akidah dan syariat menjadi kurikulum dan standar yang diberlakukan dalam proses pendidikannya.
Semua diri akan memiliki satu perasaan dan standar yang sama, yakni hidup dalam rangka menghamba pada Sang Pencipta. Tak akan didapati arus liberal bercokol di benak Individu-individu di masyarakat. Maka standar baik buruk, terpuji tercela, dosa pahala akan sama dan senantiasa menghiasi kesehariannya.
Ketiga, negara akan berperan menjaga individu-individu di tengah masyarakat dengan memberlakukan hukum Islam yang menyeluruh dalam bentuk undang-undang dan kebijakan. Hukum terkait pergaulan, sosial, pendidikan, kesehatan, dan seterusnya semua diterapkan berdasarkan syariat semata.
Rasulullah saw. bersabda, “Imam (penguasa) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya.” (HR. Bukhari)
Syariat terkait larangan mendekati zina, larangan membunuh jiwa yang diharamkan (termasuk aborsi), menjamin kesejahteraan, dll. akan diberlakukan semata karena besarnya iman penguasa kepada Zat Yang Maha Kuasa dan bentuk tanggung jawabnya atas pengurusan rakyatnya. Dan semuanya hanya bisa terlaksana secara sempurna jika syariat Islam diterapkan secara kafah, tentu dalam bingkai sistem pemerintahan yang disyariatkan, yakni Daulah Khilafah ‘ala Minhaj an-Nubuwwah. Wallahualam bissawab.