PADANG (Arrahmah.com) – Eks Wali Kota (Walkot) Padang Fauzi Bahar mengatakan aturan yang mewajibkan siswi di sekolah negeri berpakaian muslimah bukan hal baru.
Fauzi, yang menjabat wali kota dua periode, mengatakan aturan itu dibuat justru untuk melindungi kaum perempuan.
“Itu sudah lama sekali, kok baru sekarang diributkan? Kebijakan 15 tahun yang lalu itu,” kata Fauzi Bahar, Sabtu (23/1/2021), lansir Detik.com.
Fauzi mengungjapkan, aturan itu dibuatnya saat dia menjabat Walkot Padang.
Menurut Fauzi, aturan itu semula hanya berupa imbauan. Namun kemudian berubah menjadi instruksi Wali Kota Padang. Saat itu SMA/sederajat merupakan bagian dari perangkat daerah pemerintah kota/kabupaten.
Aturan berbusana ini diatur dalam Instruksi Walikota Padang No 451.442/BINSOS-iii/2005. Instruksi itu dikeluarkan pada 2005.
Artinya, aturan ini sudah diterapkan selama 15 tahun di sekolah-sekolah negeri di Padang. Salah satu poin instruksi itu adalah mewajibkan jilbab bagi siswi yang menempuh pendidikan di sekolah negeri di Padang.
Kendati nomenklaturnya ditujukan kepada siswi muslim saja, namun di lapangan, siswi nonmuslim juga mengenakan jilbab ini.
“Aturan itu saya yang buat. Sudah ada sejak zaman saya jadi wali kota, bukan sekarang saja,” tandasnya.
Fauzi mengatakan, selain menjaga kaum perempuan, kebijakan itu dimaksudkan mengembalikan budaya Minang.
“Apa yang kita lakukan dulu dapat respons yang luar biasa. Buktinya, ini bukan hanya di Kota Padang saja, tapi juga menjalar ke seluruh Sumatera Barat, Sumatera, dan Indonesia. Kalau ada yang protes satu atau 10 orang, kan hal biasa. Tujuan utama kita adalah melindungi perempuan, terutama kaum minoritas di tempat mayoritas,” terangnya.
Ia menekankan peraturan di sekolah itu sudah sangat bagus dan tak perlu dicabut.
“Toh itu semangatnya bukan paksaan buat nonmuslim. Kita melindungi generasi kita sendiri,” pungkasnya.
(ameera/arrahmah.com)