LAMPUNG (Arrahmah.id) – Mantan Wakil Rektor I Universitas Lampung (Unila), Prof Heriyandi, meninggal dunia. Heriyandi yang merupakan salah satu terpidana kasus korupsi penerimaan mahasiswa baru Unila meninggal saat menjalani masa tahanan di Lapas Rajabasa.
Pengacara Heriyandi, Sopian Sitepu, membenarkan kabar tersebut.
“Benar kabar itu, Prof Heriyandi telah meninggal dunia. Iya, di Lapas Rajabasa meninggalnya,” ujar Sopian, seperti dilansir detikSumbagsel pada Rabu (4/10/2023).
Sopian menjelaskan bahwa Heriyandi, yang awalnya sedang bermain tenis meja, tiba-tiba terjatuh tak sadarkan diri lalu meninggal.
“Saya dapat kabar dia tengah bermain pingpong sebelum akhirnya terjatuh. Dia memaksa main tiga set, mungkin kelelahan akhirnya jatuh tak sadarkan diri,” katanya.
Heriyandi dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru Unila. Ia dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung.
Selain pidana penjara, Heriyandi diwajibkan membayar uang denda Rp 200 Juta subsider 2 bulan kurungan. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 300 Juta. (rafa/arrahmah.id)