DUBLIN (Arrahmah.id) – Lisa Smith, mantan tentara di Angkatan Pertahanan Irlandia, dijatuhi hukuman penjara selama 15 bulan pada Jumat (22/7/2022) karena menjadi anggota kelompok teroris ISIS/Daesh.
Smith (40), dinyatakan bersalah pada Mei oleh Pengadilan Kriminal Khusus non-juri di ibu kota Irlandia, Dublin.
Dia, bagaimanapun, dibebaskan dari tuduhan terpisah pendanaan terorisme.
Smith adalah anggota Angkatan Pertahanan Irlandia dari 2001 hingga 2011, ketika dia masuk Islam. Dia mengajukan surat pengunduran diri karena ketidakkonsistenan antara dinas militernya dan interpretasinya tentang Islam, seperti tidak bisa mengenakan jilbab.
Pada 2015, ia melakukan perjalanan ke wilayah yang dikuasai ISIS/Daesh di Suriah, melahirkan seorang putri pada 2017, dan pada 2019 kembali ke Irlandia setelah kelompok teroris runtuh.
Dia ditangkap di Bandara Dublin, dan kemudian didakwa dengan pelanggaran teror. (rafa/arrahmah.id)