WASHINGTON (Arrahmah.com) – Seorang mantan tentara AS yang menjalani hukuman seumur hidup karena pemerkosaan dan pembunuhan seorang muslimah Irak dan pembantaian keluarganya kalah dalam sidang banding yang dilakukan pada hari Selasa (16/8/2011), catatan pengadilan menunjukkan, dikutip oleh AFP pada Rabu (17/8).
Steven Green, yang disebut-sebut sebagai pemimpin kelompok yang melakukan kekejaman pada bulan Maret 2006, diadili di pengadilan sipil setelah keluar dari pekerjaannya sebagai karena “gangguan kepribadian” sebelum perannya dalam kejahatan terungkap.
Tiga tentara lainnya diberikan hukuman seumur hidup oleh pengadilan militer atas serangan di Mahmudiyah, selatan Baghdad.
Tidak seperti Green, yang tidak memiliki kemungkinan pembebasan bersyarat, mereka bebas dalam waktu 10 tahun, meski terbukti jelas berpartisipasi dalam pemerkosaan dan pembunuhan seorang muslimah bernama Abeer Al-Janabi (14) dan pembunuhan ibu, ayah, serta adik perempuannya yang baru berusia enam tahun.
Pengacara Green berpendapat dalam sidang banding bahwa pengadilan sipil tidak memiliki yurisdiksi karena Green tidak benar-benar dipecat dari militer.
Menurutnya, undang-undang yang memungkinkan dia untuk diadili di pengadilan sipil atas kejahatan yang dilakukannya saat melakukan tugas – yang diklaim memiliki sistem keadilan sendiri – sangat menyalahi konstitusi. (althaf/arrahmah.com)