PARIS (Arrahmah.id) – Hakim investigasi Prancis pada Jumat (25/8/2023) memerintahkan mantan presiden Nicolas Sarkozy dan 12 orang lainnya untuk diadili dengan tuduhan bahwa kampanye presiden pada 2007 menerima jutaan dana ilegal dari pemerintahan mendiang pemimpin Libya, Moammar Gaddafi.
Jaksa keuangan nasional, Jean-François Bohnert, mengumumkan bahwa penyelidikan selama satu dekade telah ditutup secara resmi. Uji coba tersebut akan berlangsung dari Januari hingga April 2025, kata pernyataan itu.
Kasus ini merupakan yang terbesar dan paling mengejutkan dari berbagai investigasi korupsi yang melibatkan Sarkozy. Dia telah dihukum dalam dua kasus lainnya. Dia menyangkal melakukan kesalahan dalam semua kasus.
Dalam kasus Libya, ia didakwa melakukan pendanaan kampanye ilegal, penggelapan, korupsi pasif, dan tuduhan terkait lainnya.
Sarkozy telah diselidiki dalam kasus Libya sejak 2013. Para penyelidik memeriksa klaim bahwa pemerintah Gaddafi diam-diam memberi Sarkozy 50 juta euro untuk kemenangan kampanyenya pada 2007. Jumlahnya akan lebih dari dua kali lipat batas dana kampanye yang sah pada saat itu dan akan melanggar peraturan Prancis yang melarang pendanaan kampanye asing.
Investigasi ini mendapat perhatian ketika pengusaha Prancis-Libanon Ziad Takieddine mengatakan kepada situs berita Mediapart pada 2016 bahwa ia telah mengirimkan koper dari Libya berisi uang tunai 5 juta euro ($6,2 juta) kepada Sarkozy dan mantan kepala stafnya. Takieddine kemudian berbalik arah dan Sarkozy berusaha agar penyelidikannya ditutup.
Setelah menjadi presiden pada 2007, Sarkozy menyambut Gaddafi ke Prancis dengan penghargaan tinggi pada akhir tahun itu. Sarkozy kemudian menempatkan Prancis di garis depan dalam serangan udara pimpinan NATO yang membantu pejuang pemberontak menggulingkan pemerintahan Gaddafi pada 2011.
Dalam kasus yang tidak terkait, Sarkozy dijatuhi hukuman satu tahun tahanan rumah karena pendanaan kampanye ilegal untuk upayanya untuk terpilih kembali pada 2012 yang gagal. Dia bebas sementara kasusnya menunggu banding.
Dia juga dinyatakan bersalah melakukan korupsi dan menjajakan pengaruh dalam kasus lain dan dijatuhi hukuman satu tahun tahanan rumah dalam sidang banding pada Mei tahun ini. Dia membawa kasus ini ke pengadilan tertinggi Prancis, yang kemudian menangguhkan hukumannya. (zarahamala/arrahmah.id)