DUBAI (Arrahmah.id) – Mantan Presiden Pakistan yang pernah menjabat pada tahun 1999 hingga 2008 Pervez Musharraf meninggal dunia pada Ahad (5/2/2023) setelah dirawat di Rumah Sakit Amerika Dubai akibat sakit yang berkepanjangan.
Dalam sebuah pernyataan, pejabat militer senior Pakistan menyatakan belasungkawa atas meninggalnya Jenderal Pervez Musharraf.
“Semoga Allah memberkati jiwa yang telah meninggal dan memberikan kekuatan kepada keluarga yang ditinggalkan,” bunyi pernyataan itu, seperti dilansir CNN.
Mantan pemimpin Pakistan yang telah tinggal di pengasingan di Dubai, Uni Emirat Arab ini meninggal dunia pada usia 79 tahun.
Musharraf mendapatkan kursi kepemimpinan Pakistan usai merebut kekuasaan dari mantan Perdana Menteri Nawaz Sharif dalam kudeta militer pada tahun 1999. Ia kemudian mengangkat dirinya sendiri sebagai presiden pada 2001, sambil tetap menjadi kepala tentara.
Musharraf diketahui terus memimpin Pakistan sebagai presiden hingga 2008. Selama masa jabatannya, Musharraf sempat mengalami dua upaya pembunuhan yang gagal pada 2003.
Pada November 2007, dia mengumumkan keadaan darurat, menangguhkan konstitusi Pakistan, menggantikan hakim ketua, dan menutup saluran TV independen. Dalih Musharraf saat itu, tindakannya untuk menstabilkan negara dan memerangi ekstremisme Islam yang meningkat.
Tindakan tersebut menuai kritik tajam dari Amerika Serikat (AS) dan pendukung demokrasi. Alhasil, orang-orang Pakistan secara terbuka menyerukan penurunan Musharraf dari kursi kepemimpinan negara itu.
Di bawah tekanan dari Barat, Musharraf mencabut keadaan darurat dan mengadakan pemilihan umum (pemilu) pada Februari 2008. Dalam pemilu tersebut partai yang dipimpin Musharraf mengalami kekalahan.
Musharraf akhirnya mengundurkan diri pada Agustus 2008 setelah koalisi pemerintahan mulai mengambil langkah untuk memakzulkannya.
Musharraf kemudian pergi ke pengasingan tetapi kembali ke Pakistan pada 2013 dengan tujuan mencalonkan diri dalam pemilihan umum negara tersebut. Sayangnya, rencana tersebut gagal saat ia terjerat dalam serangkaian kasus yang berkaitan dengan masa kekuasaannya.
Musharraf telah tinggal di Dubai sejak Maret 2016, usai Mahkamah Agung Pakistan mencabut larangan bepergian. Mahkamah Agung mengizinkannya meninggalkan Pakistan untuk mencari perawatan medis di Dubai. (rafa/arrahmah.id)