KAIRO (Arrahmah.com) – Mantan Presiden Muhammad Mursi meninggal pada Senin (17/9/2019) di pengadilan setelah berakhirnya persidangan dalam gugatan spionase.
Menurut Televisi Negara Mesir, Mursi menderita serangan jantung setelah sidang pengadilan dan tubuhnya telah dipindahkan ke rumah sakit untuk persiapan pengaturan pemakaman.
Mursi, berusia 67, meninggal setelah sidang di pengadilan berakhir.
Mursi yang terguling meminta untuk berbicara pada sesi itu, dan hakim memberinya izin.
Dia kemudian dilaporkan pingsan di pengadilan dan kemudian dinyatakan meninggal.
Mursi terpilih dalam pemilihan demokratis pada 2012 setelah revolusi 2011 menggulingkan diktator Husni Mubarak. Dia digulingkan dalam kudeta oleh militer Mesir, yang mengangkat Presiden Abdel Al-Sisi saat ini sebagai pemimpin.
(fath/arrahmah.com)